DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pemberantasan BNNP Bali mengungkap narkoba jaringan Aceh-Bali-Lombok, Selasa (24/11). Pelakunya, Zamzani (26) dan Wahyu Hidayat (23).
TKP-nya di Terminal kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan hotel di Jalan Raya Tuban, Badung. Modusnya, sabu-sabu (SS) 449,75 gram netto disembunyikan di sela-sela telapak sepasang sandal.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Rabu (25/11) saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Peran Kedua pelaku tersebut sebagai kurir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari Kabid Pemberantasan BNNP Sumatera Utara bahwa adanya kurir naik pesawat menuju Bali diduga membawa sejumlah paket SS. Pelaku berangkat dari Bandara Kualanamu Medan tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Pemberantasan BNNP Bali langsung melakukan profiling terhadap penumpang tersebut. Pada Selasa (24/11) pukul 20.30 Wita, tersangka Zamsani dibekuk di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket SS di sela-sela telapan sandal yang dipakainya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku disuruh bandar narkoba di Aceh untuk datang ke Bali. Dia disuruh melakukan serah terima dengan seorang kurir bandar di Lombok yang sudah menunggu di Bali,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan control delivery sampai ke hotel di Jalan Raya Tuban, Badung, pukul 22.30 Wita, tepatnya di kamar nomor 29 tim melakukan penangkapan terhadap Wahyu Hidayat asal Lombok. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali. (Kerta Negara/balipost)