DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak awal pandemi Covid-19, pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan banyak kebijakan untuk menanggulanginya. Tidak hanya menekan penyebaran virus, melainkan juga mengatasi dampaknya secara luas.
Seluruh kebijakan tersebut tentu saja membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama dari lembaga legislatif. Sebab, para legislator memiliki peran penting agar kebijakan eksekutif terarah dan terukur, sehingga upaya penanggulangan berjalan dengan baik.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud) Dr. Made Anom Wiranata menilai peran legislator, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Bali kooperatif terhadap kebijakan eksekutif. Namun dari segi kontrol, masih perlu diperbaiki. Sebab, anggota DPRD merupakan representasi dari publik, sehingga suara-suara dari masyarakat perlu didengarkan oleh DPRD.
Jangan sampai legislatif yang memiliki hak imunitas dalam menyuarakan suara rakyat kalah dengan LSM yang lantang menyuarakan kondisi dan situasi yang ada di tengah masyarakat di tengah pandemi Covid-19. ‘’Legislatif juga harus memastikan kebijakan eksekutif, sehingga bisa dilakukan dengan tepat di tengah masyarakat. Seperti contoh pembatasan jam operasional pasar yang malah menyebabkan kerumunan,’’ ujar Anom Wiranata dalam Focus Group Discussion (FGD) Tanggap Covid-19 yang mengangkat tema ‘’Peran Penting Legislator di Masa Pandemi Covid-19’’ di Warung 63 Denpasar, Rabu (25/11).
Anom Wiranata menambahkan, dari segi penganggaran, anggaran penanggulangan dampak pandemi Covid-19 juga harus dikontrol dan dirinci dengan tepat, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik dan politisasi. ‘’Alasan-alasan penganggaran untuk penanganan dampak Covid-19 juga harus jelas, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di hadapan publik,’’ katanya mengingatkan.
Anggota DPRD Kota Denpasar A.A. Gede Agung Widiada mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan penyisiran anggaran untuk dialihkan dalam pananganan Covid-19. Pengalokasian dana ini diharapkan mendapat dukungan dari pemerintah pusat, terutama alokasi dana untuk medis.
Sebab, sebelumnya para medis sempat kekurangan alat pelindung diri (APD). ‘’Artikulasi ini yang cukup meresahkan, maka kami di DPRD menyambut kondisi itu dengan melakukan penyesuaian regulasi,’’ katanya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung I Wayan Suyasa, S.H. mengatakan, fakta di lapangan saat ini muncul fenomena masyarakat enggan berobat ke rumah sakit lantaran cemas terdeteksi positif Covid-19. ‘’Reaktif rapid test saja, sebetulnya belum tentu Covid-19. Maaf, ketika pasien ini meninggal dengan status reaktif, maka pemakaman pun dilakukan secara protokol kesehatan, sehingga warga beban moral,’’ ujar legislator asal Penarungan, Badung ini.
Oleh karena itu, dia mengajak jajaran eksekutif yang membidangi penanganan Covid-19 agar secara berkelanjutan melakukan edukasi pencegahan Covid-19. Ia juga mengajak masyarakat agar menyikapi secara bijaksana kondisi saat ini dengan mengikuti arahan pemerintah dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Dalam rangka pengalokasian dana untuk penanganan Covid-19, Suyasa menegaskan, hal tersebut dapat diputuskan oleh pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, pengalokasian dana dapat direalisasikan dengan efektif. ‘’Karena ini sifatnya emergency, telah diberikan kewenangan kepada daerah dengan peraturan bupati/wali kota,’’ tegasnya. (Winatha/balipost)