SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penggunaan knalpot brong di Klungkung menimbulkan keresahan warga. Selain itu, penggunaan knalpot brong ini beberapa waktu lalu juga hampir berujung duel.
Karenanya, Kasatlantas Polres Klungkung, Iptu Anton Suherman mengatakan pihaknya mengambil tindakan tegas jika menemui kendaraan berknalpot brong. Mereka langsung ditilang di tempat, kemudian diperintahkan untuk langsung mengganti dengan knalpot standar, Kamis (26/11).
Tindakan tegas ini, katanya. sesuai dengan perintah Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, setelah Mapolres Klungkung menerima banyak keluhan masyarakat terkait knalpot brong ini. Ia menegaskan penindakan tersebut merupakan jawaban atas keresahan masyarakat terkait dengan kebisingan yang ditimbulkan pengguna jalan berknalpot brong.
“Para pengendara sepeda motor berknalpot brong ini, kerap menggeber sepeda motor keras-keras, sehingga mengganggu ketenangan warga. Ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut, maka harus diambil tindakan tegas,” katanya.
Anton Suherman menambahkan, pelanggaran lalu lintas seperti ini dilakukan dengan mengganti onderdil kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek. Ada beberapa pengguna jalan langsung dikenakan sanksi tilang.
Sebab, ini sudah jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Ini akan berakibat fatal terhadap ketidaktertiban berlalulintas, atau bahkan mengarah pada potensi terjadinya laka lantas dan kekerasan.
Situasi demikian sebelumnya pernah terjadi, antara warga Desa Gelgel dengan Desa Kampung Gelgel, baru-baru ini. Bahkan, aksi menggeber sepeda motor itu, berujung duel hingga nyaris menimbulkan kekerasan antar kelompok warga.
Beruntung saat itu, sumber keributan bisa langsung diredam pihak kepolisian. Pihak-pihak yang dianggap terlibat pun langsung diproses hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena saat itu, ada salah satu warga datang dengan membawa sajam.
Anton Suherman menegaskan, aksi penertiban pengguna jalan dengan knalpot brong seperti ini akan terus digalakkan pihak kepolisian. Maka, ia pun me-warning pengguna motor yang masih berknalpot brong. Mereka diminta segera diganti dengan knalpot standar, bila tidak mau kena sanksi tilang. “Tindakan tegas ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang belum mau mematuhi peraturan lalu lintas,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)
Masih kejadian juga sampai sekarang (2022). Penanganannya sampai mana? Progressnya seperti apa? Sosialisasi hukumnya sudah sejauh apa? Ditindak tegaslah pak Polisi.. Jangan sampai masyarakat yang sudah muak seperti saya yang bertindak. Nanti kalau sudah bertindak, saya di penjara, apa untungnya buat saya? Tolonglah ciptakan kondisi yang kondusif, aman, tentram.