DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Jerinx mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding, Kamis (26/11). Alasan banding, salah satunya karena hukuman 1 tahun 2 bulan tidak memberikan efek jera.
Atas upaya banding JPU, tepat pukul 14.00 WITA, tim kuasa hukum I Gede Aryastina alias Jerinx, Wayan “Gendo” Suardana juga mendatangi PN Denpasar. Dia juga menyatakan banding atas vonis 14 bulan yang diterima Jerinx.
“Kami juga mengajukan banding. Kami lakukan banding, setelah JPU terlebih dahulu mengajukan banding,” ucap Gendo.
Dikatakan, sebetulnya dalam perkara ini, Jerinx meminta pada kuasa hukumnya jika jaksa banding, pihaknya juga memastikan banding. Menurutnya, pengajuan banding jaksa membuat Gendo prihatin dan tertawa. “Seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding. Padahal surat tuntutan jaksa manipulatif, tidak mendasar, dan cenderung ngawur bahkan salah mengutif unsur pasal dan itu diakui dalam repliknya, dan juga copy paste keterangan ahli,” tandas Gendo.
Lebih jauh dikatakan, baginya mengherankan jika jaksa memilih banding. “Itu artinya pertarungan hukum kita belum selesai. Kita akan sama-sama lihat, seberapa kuat dalil mereka dengan surat tuntutan yang sangat ngawur,” jelas Gendo.
Sejatinya, dalam kasus ini jika jaksa tidak banding, Jerinx juga tidak akan mengupayakan hukum banding. “Sebetulnya posisi Jerinx, kalau jaksa tidak banding ya sudahlah kita terima saja dengan segala kepahitan situasi sekarang. Tapi jaksa banding, ya sudah tidak ada pilihan lain. Kita sama-sama banding. Kita hormati hak hukum jaksa,” tandas Gendo. (Miasa/balipost)