Ilustrasi. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reskrim dan Street Lion Polsek Kota Singaraja mengungkap kasus perjudian jenis sabungan ayam (tajen). Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang penyelenggara tajen.

Penyelenggara ini sendiri adalah mantan anggota Polri yang sebelumnya mendapat sanksi desersi. Kapolsek Kota Singaraja Kompol Made Santika didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subwa Kamis (26/11) mengatakan, penyelenggara tajen yang diamankan berinisial IKM (54) asal Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng.

Kasus ini berawal adanya informasi masyarakat yang menyebutkan sering digelar tajen di halaman rumah yang bersangkutan. Tajen ini memunculkan kerumunan, sehingga rawan menimbulkan klaster penularan Virus Corona (COVID-19).

Baca juga:  Pascagerebek Tajen Libatkan Anak di Bawah Umur, Polda Sasar Tajen di Wilayah Ini

Dari laporan itu pikanya kemudian memerintahkan personel Unit Reskrim dan Tim Street Lion melakukan penyelidikan. Saat diselidiki, benar di lokasi kejadian digelar tajen.

Dari fakta itu, pihkanya lantas mengamankan IKM pada 20 November 2020 yang lalu. Polisi juga menyita barang bukti, dua ekor ayam aduan yang sudah mati, uang tunai yang diduga keuntungan dari pegelaran judi tajen, dan perlengkapan lain seperti, taji, benang yang bisa dipakai mengikat taji pada kaki ayam yang diadu, sangkar, dan perlengkapan lain.

Baca juga:  Digodok, Regulasi TPA Tak Lagi Tampung Sampah dari Perhotelan dan Restoran

“Setelah kami selidiki yang bersangkutan ini menggelar judi tajen di halaman rumahnya. Warga juga resah karena menimbulkan kerumunan yang rawan menularkan Virus Corona, sehingga yang bersangkutan kita amankan untuk proses lebih lebih lanjut,” katanya.

Menurut Santika, hasil pemeriksaan menyebutkan IKM dengan sengaja menggelar judi tajen pada Kamis (19/11) dan Jumat (20/11). Dari pegelaran tajen itu, penyelenggara ini mendapat keuntungan dari fee atau bisa yang disebut dengan istilah cuk sebesar Rp 150.000. “Ada dua kali pegelaran tajen dan yang bersangkutan ini mendapat uang cuk dari para penjudi,” katanya.

Baca juga:  Kebakaran, Kerugian Diperkirakan Puluhan Juta Rupiah

Sementara itu, IKM mengakui perbuatannya telah menggelar judi tajen. Judi tajen sengaja digelar karena tidak memiliki pekerjaan.

Apalagi karena pandemi sangat sulit mencari pekerjaan, sehingga kondisi itu memaksa dia menggelar judi tajen. “Karena pandemi ini, yang punya pekerjaan, dan yang tidak punya kerjaaan sulit cari uang untuk biaya hidup, sehingga saya melakukan kegiatan ini, untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Atas perbuatannya itu, IKM melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Saat ini dia masih diamankan di Mapolsek Kota Singaraja untuk mengikuti proses lebih lanjut. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *