MANGUPURA, BALIPOST.com – Lima orang pengunjung pengunjung Pasar Petang di Desa/Kecamatan Petang terjaring razia protokol kesehatan, Kamis (26/11). Satu dari lima warga yang terjaring dalam sidak yang melibatkan unsur TNI/Polsi, Dishub, dan BPBD, Diskes ini dikenakan sanksi denda lantaran tak memakai masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, IGAK Suryanegara mengatakan satu orang yang kedapatan tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan, empat orang lainnya hanya diberikan pembinaan lantaran tidak memakai masker dengan benar.
“Kami sudah berkali-kali turun ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes). Namun, ada saja yang melanggar, jadi langsung kami kenakan denda,” ungkapnya.
Diterangkan, untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Sedangkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta.
“Pemberlakuan denda bagi para pelanggar mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru,” jelasnya.
Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini mengimbau agar masyarakat menaati prokes yang telah ditentukan oleh pemerintah. Bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
“Selain itu juga mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Pembatasan interaksi fisik (physical distancing),” katanya.
Sedangkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai Pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standard dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum.
“Kami juga minta menyediakan petugas pengukur suhu tubuh (thermo scanner) dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas. Upaya pengaturan jaga jarak. Pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala,” tuturnya seraya menambahkan sidak prokes terus akan kami gencarkan, tidak hanya di wilayah Kecamatan Petang, melainkan juga di daerah lain. “Harapannya supaya masyarakat sadar pentingnya mengikuti prokes dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (Parwata/Balipost)