Gubernur Koster memberikan pemaparan dalam Rapat Paripurna, Kamis (26/11). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Bali mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Perpres No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dievaluasi. Pasalnya, regulasi yang salah satunya berdampak pada berkurangnya anggaran perjalanan dinas dinilai memberatkan.

Tidak hanya bagi Bali, tapi semua daerah di Indonesia. “Kalau itu diberlakukan, semua daerah, bukan kita saja di Bali, semua merasakan berat,” ujar Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama usai Rapat Paripurna di gedung dewan, Kamis (26/11).

Menurut Wiryatama, Asosiasi DPRD seluruh Indonesia sudah beberapa kali bertemu membahas hal ini. Termasuk mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, bahkan Presiden RI agar Perpres 33 dievaluasi. “Mudah-mudahan bisa itu dievaluasi lah. Jadi tidak sebegitu potongannya, itu kan drastis antara dari bumi dan langit terjun itu,” jelas Politisi PDIP.

Baca juga:  Dari Sekeluarga Jadi Korban KMP Yunicee hingga Korban Tewas Bertambah

Apapun yang menjadi keputusan pemerintah pusat nantinya, Wiryatama mengaku akan tetap melaksanakan. “Tetap kita semangat koq kalau memang itu tujuannya baik untuk negara, mau tidak mau harus kita laksanakan. Tapi namanya usulan kalau bisa evaluasi lah, jangan terlalu begitu jauh loncatannya,” paparnya.

Pada saat Rapat Paripurna, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan telah menggelar rapat dengan pimpinan DPRD Bali yang menyampaikan usulan dewan terkait kegiatan tambahan. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kinerja dewan dalam kerangka pelaksanaan Perpres 33.

Baca juga:  World Beach Games Batal Digelar di Bali, Gubernur Koster Tegaskan 4 Hal Ini

“Saya sangat memahami dan saya sudah berdiskusi tadi dengan Pak Sekda juga, secara prinsip saya tidak ada masalah karena saya merasakan juga sebagai anggota dewan tiga periode kalau seperti itu pasti berat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, anggaran perjalanan dinas dewan dipastikan berkurang sebagai dampak dari terbitnya Perpres No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dalam Perpres tersebut, besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri rata-rata dipatok tidak boleh melebihi Rp 500 ribu.

Baca juga:  Dari Prancis Umumkan “Lockdown” Paris Selama Sebulan hingga PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

Untuk Bali, uang harian perjalanan dinas dalam negeri dipatok Rp 480 ribu untuk luar kota. Sedangkan dalam kota lebih dari 8 jam Rp 190 ribu dan Rp 140 ribu untuk Diklat.

Sebelum terbit Perpres, dewan bisa mengantongi uang harian perjalanan dinas ke luar kota hingga Rp 3 juta per hari. Sedangkan perjalanan dinas di dalam kota, uang harian yang didapat Rp 2 juta per hari. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *