Petugas mengambil spesimen untuk tes swab PCR. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali lewat Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 terus menggencarkan upaya 3T atau tracing, testing dan treatment. Salah satunya dengan melakukan testing atau pemeriksaan RT-PCR terhadap para pelaku pariwisata di Bali.

“Pelaku pariwisata sudah mulai kita swab, sedang berjalan,” ujar Sekda Provinsi Bali selaku Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis (26/11).

Pelaku pariwisata yang dimaksud, lanjut Dewa Indra, meliputi pengelola hotel, restoran, transportasi, dan destinasi berikut dengan karyawannya, serta pramuwisata/guide. Jumlah yang disasar untuk tes swab berbasis PCR mencapai 100 ribu lebih. Tes dilakukan secara bertahap.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Nasional Bertambah Empat Puluhan Ribu

“Sekarang sedang berjalan dikoordinir oleh GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, red) Bali,” jelasnya.

Menurut Dewa Indra, upaya ini sekaligus sebagai persiapan sebelum membuka kembali sektor pariwisata untuk mancanegara. Khususnya dalam menumbuhkan kepercayaan wisatawan dengan memastikan bahwa pelaku pariwisata di Bali tidak terpapar Covid-19. Sejauh ini, tantangan yang dihadapi selain jumlah pelaku pariwisata cukup banyak yakni tidak mudah mengumpulkan mereka untuk tes.

Baca juga:  Stop Mendewakan Pasar Wisman

“Kenapa tidak mudah? Karena banyak yang sudah pulang kampung. Karena hotelnya tutup, restorannya tutup, banyak pulang kampung. Tapi sekarang dikoordinir, lagi dipanggil-panggil,” paparnya.

Ketika disinggung mengenai rencana membuka penerbangan internasional dari dan ke Bali mulai 1 Desember, Dewa Indra menegaskan masih belum ada tanda-tanda ke arah sana. Pun dengan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI masih belum dicabut. Semuanya masih menunggu kajian yang matang. Sebelum mengambil keputusan, pemerintah pusat juga melihat apa yang dilakukan dan bagaimana kesiapan di daerah.

Baca juga:  Evaluasi Program JPS di Buleleng, Ada Ratusan Penerima Ganda

“Pemerintah pusat bersama-sama dengan daerah melakukan kajian bersama. Keputusan untuk membuka tentu di tangan pemerintah pusat, karena Menkumham yang mengeluarkan peraturannya,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *