Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penipuan CPNS. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua orang terduga pelaku diamankan Satreskrim Polres Buleleng. Satunya merupakan seorang polisi aktif dan seorang lainnya adalah residivis.

Keduanya diduga berkolaborasi melakukan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Korbannya 2 orang asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar.

Mereka diduga ditipu hingga mengalami kerugian sekitar Rp 350 juta.

Wakapolres Kompol Loduwyk Tapilaha didampingi Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Hariyanto Jumat (27/11) mengatakan, kedua pelaku telah diamankan, masing-masing berinisial WPY (48) asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan dan MM (60) alamat Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

Baca juga:  AHM Perkenalkan Honda EM1 e: dan EM1 e: Plus di Bali

Kasus ini berawal ketika korban Ketut Rentika (53) asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar melaporkan dugaan kasus penipuan pada tahun 2013. Dari keterangan korban dan saksi menyebutkan, pada September 2013 sampai 5 Agustus 2016 terduga pelaku ini menawarkan akan membantu korban mencari pekerjaan sebagai CPNS di salah satu instansi di Buleleng.

Guna meyakinkan korban, terduga pelaku menunjukan Surat Keputusan (SK) menjadi CPNS dari orang yang lebih dahulu dibantu. Setelah korban tertarik dengan tawaran itu, pelaku ini lantas meminta menyediakan uang untuk memperlancar pengusuran menjadi CPNS. Setelah yakin, korban lantas menyerahkan uang dalam beberapa kali pembayaran.

Baca juga:  Denpasar Peroleh Jatah Rekrut Seratusan CPNS dan Seribuan P3K

Total, korban menyerahkan uang kepada terduga pelaku senilai Rp 350 juta. Setelah cukup lama terduga pelaku tidak menepati janjinya.

Anak serta menantu korban yang dijanjikan menjadi CPNS tidak kunjung ditepati. Orangtua korban mengadukan kasus ini ke Polres Buleleng.

“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan mengumppulkan barang bukti berupa kwitansi pembayaran. Dari sini mengarah pada terduga pelaku, sehingga keduanya kita amankan untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Baca juga:  Hari Puputan Margarana

Menurut Tapilaha, dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku ini bekerjasama dalam melancarkan aksi penipuan. Uang yang diserahkan oleh korban itu dibagi oleh kedua terduga pelaku.

MM menggunakan uang itu sekitar Rp 246 juta. Sedangkan, sisanya dinikmati oleh WPY.

“Kami masih kembangkan dan baru korban ini saja yang melapor, kami akan telusuri dengan mengumpulkan barang bukti. Kasus ini menjadi atensi karena melibatkan oknum Polri aktif dan komitmen kami menyidik kasus ini dengan proforsional dan tidak tebang pilih,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *