SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang oknum polisi aktif, WPY berpangkat Aiptu ditangkap karena diduga melakukan penipuan CPNS. Tak hanya WPY (48), Satreskrim Polres Buleleng juga mengamankan seorang residivis kasus penipuan dengan vonis penjara 8 tahun, MM (60) untuk kasus yang sama.
Keduanya diduga berkolaborasi untuk melakukan penipuan dengan dua korban dan kerugian sebesar Rp 350 juta. Saat gelar kasus, WPY mengatakan dirinya tidak berniat menipu.
Ia menyebut dirinya ingin membantu dan tawaran itu murni tidak ada maksud menipu untuk mendapat keuntungan pribadi. Meski demkian karena terlanjur menerima uang, dirinya harus mempertangungjawabkan perbuatannya di depan hukum. “Sudah terjadi saya terima saja, dan yang jelas saya murni niat membantu,” katanya.
Sama juga dengan pengakuan MM. Ia mengatakan, awalnya tidak ada niat untuk meminta uang dengan tujuan menjadikan CPNS. Bahkan, dia mengaku menolak pemberian uang itu.
Namun karena niatnya ingin membantu, ia mencoba mencarikan pekerjaan. Sebelum menerima uang itu, MM sendiri mengaku membuat perjanjian dengan korban.
Uang yang diserahkan itu dpinjam dan akan dijanjikan akan dikembalikan. “Saya hanya niat membantu dan sudah saya sampaikan kalau mencari CPNS tidak bisa pakai uang. Namun karena saya ingin membantu saya tawarkan kepada dia dan di kwitansi pembayaran ada perjanjian kalau uang itu saya pinjam dan akan dikembalikan,” tegasnya.
Namun, pengakuan berbeda dilontarkan pelapor sekaligus orangtua dan mertua korban, Ketut Rentika. Ia menuturkan, saat itu terduga pelaku menawarkan akan bisa membantu mencarikan pekerjaan untuk anak dan menantunya menjadi CPNS.
Memperlancar urusanya, dirinya menyerahkan total uang Rp 350 juta secara bertahap. Setelah lama, terduga pelaku tidak menepati janjinya, korban mencoba untuk meminta kembali uang tersebut dengan baik-baik. Namun hal itu gagal, sehingga melapor ke polisi.
Terkait alasan mengikuti tawaran terduga pelaku, Rentika menyebut karena terduga pelaku sendiri adalah oknum polisi aktif. Ia merasa yakin kalau anak dan menantunya itu bisa bekerja menjadi CPNS. “Awalnya tidak curiga apalagi dia polisi. Sehingga yakin bisa membantu, sehingga saya turuti tawarannya itu. Karena sudah lama tidak ditepati saya minta uang dikembalikan tapi tidak ditepati, sehingga saya lapor ke polisi,” jelasnya.
Wakapolres Kompol Loduwyk Tapilaha didampingi Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Hariyanto Jumat (27/11) mengatakan untuk terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Polri aktif, setelah kasus pidana umum divonis di pengadilan, akan ditindaklanjuti dengan proses hukum di internal keanggotaan Polri. “Kami masih kembangkan dan baru korban ini saja yang melapor. Kami akan telusuri dengan mengumpulkan barang bukti. Kasus ini menjadi atensi karena melibatkan oknum Polri aktif dan komitmen kami menyidik kasus ini dengan proporsional dan tidak tebang pilih,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)