DENPASAR, BALIPOST.com – Bank BPD Bali memusnahkan arsip yang tersimpan sejak 1983 pada Kamis (26/11). Penandatanganan berita acara pemusnahan arsip disaksikan oleh Kepala Dinas Arsip Provinsi Bali dan Direktur Akusisi ANRI bertempat di Aula Kantor Pusat Bank BPD Bali.
Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan, arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang tersimpan sejak tahun 1983 sampai tahun 2010. Jumlahnya sekitar 30 ton.
Pemusnahan dilakukan telah sesuai dengan UU Kearsipan. Pemusnahan juga dilakukan agar dalam lebih efisien dalam pengelolaan arsip dan taat pada hukum. “Jangan sampai memegang arsip tapi malah tidak taat hukum,” tandasnya.
Pemusnahan baru dilakukan tahun 2020 diakui lantaran prosesnya cukup panjang. Dalam proses pemusnahan telah didampingi ANRI dan Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Bali karena pemusnahan dilakukan pertama kalinya sehingga perlu kehati-hatian dan lebih akuntable. (Adv/balipost)