Pemkab Karangasem menjelaskan gugatan Desa Adat Karangasem. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Karangasem melayangkan gugatan pada Pemkab Karangasem soal penguasaan tanah. Sidang perdana yang berlangsung Kamis (26/11) tidak dihadiri pihak tergugat.

Pjs Bupati Karangasem, I Wayan Serinah, Jumat (27/11), membeberkan alasan tidak hadirnya Pemkab. Ia mengatakan pihaknya belum menunjuk kuasa hukum.

Untuk mencari jalan terbaik terkait masalah ini, Pemkab Karangasem bakal melakukan mediasi dengan pihak desa adat. “Iya sudah membahas terkait adanya gugatan ini. Sesuai kesepakatan dalam rapat yang kita buat, kita mrmutuskan untuk tidak menghadiri sidang tersebut,” ucap Serinah.

Baca juga:  Kasus Tanah di Tukadmungga, Ratusan Warga Datangi PN Singaraja

Tak hadirnya Pemkab Karangasem dalam sidang bukan tanpa alasan. “Saya selaku Pjs Bupati Karangasem memiliki keterbatasan kewenangan untuk menunjuk kuasa hukum. Sehingga saya tidak bisa tandatangan untuk pembentukan kuasa hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menjelaskan, bakal melakukan langkah mediasi dengan pihak penggugat dalam hal ini Desa Adat Karangasem. Karena Pemerintah daerah tidak menginginkan adanya sengketa ini.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penipuan, Keluarga Puri di Denpasar Dipolisikan

“Dalam gugatan perdata ini, nantinya kita akan melakukan mediasi untuk mencari jalan terbaik antara desa adat dengan Pemkab Karangasem. Mediasi akan dimediasi PN sehingga bisa ada titik temu dari permasalahan ini,” jelasnya.

Ia menyatakan Pemkab tidak ada niat membuat desa adat sengsara. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *