Seorang pekerja vila diamankan karena mencuri HP. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Aparat Unit Reskrim Polsek Petang, Badung, mengungkap kasus pencurian yang terjadi di acara pernikahan. Pelakunya, I Wayan Kartayasa (43).

Ia ditangkap saat berada di salah satu vila di Pelaga, Petang, Badung, Sabtu (28/11). Kanit Reskrim Polsek Petang Iptu I.G.N Subandi mengatakan, tersangka Kartayasa diburu polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian di dua lokasi di wilayah hukum Polsek Petang.

Tersangka terakhir beraksi pada Jumat (27/7) di rumah I Made Darma di Banjar Auman, Belok Sidan, Petang. “Korban saat itu mengecas HP di kamar tamu. Saat kejadian di rumah, korban sedang ada pesta pernikahan anaknya,” tegas Subandi, Minggu (29/11).

Baca juga:  Pura Mas Ayu Kemalingan, Pratima Berupa Prada Emas hingga Keris Raib

Tersangka yang saat itu membantu acara pernikahan juga hendak mengecas HP. Saat itulah dia melihat HP korban. Kemudian dia menggasak HP itu, lalu dimasukkan ke kantong. “Pria asal Banjar Auman, Belok Sidan, itu lantas memberikan HP curiannya ke …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *