SEMARAPURA, BALIPOST.com – Proses tahapan pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali berjalan cepat. Kendala pertama tentang pembebasan lahan milik warga di eks galian C Klungkung, mulai menjadi fokus Pemprov Bali. Melalui Tim Appraisal, sudah melakukan upaya-upaya penentuan harga tanah.
Gubernur Bali Wayan Koster, menegaskan harga tanah dalam tahap pembebasan tanah ini akan dinilai sama. Pernyataan itu disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat ground breaking pembangunan Pengendalian Banjir Tukad Unda, Kecamatan Dawan, Klungkung, Senin (30/11).
Sebelum memutuskan itu, Gubernur Koster mengaku harus meminta pertimbangan hukum dari Kejati Bali berupa LO (Legal Oponion). Dari LO tersebut, pihaknya menegaskan tidak ada aturan hukum yang dilanggar. Selain itu, sejumlah pertimbangan lainnya kenapa harga tanah akan disamakan, yakni lahan di lokasi setempat sudah tak produktif, lahan berupa hamparan, tidak ada tampak depan atau tampak belakang.
“Saya sudah dengar agar harga jangan Rp 20 juta per are. Sudah, tunggu saja. Jadi, nanti warga tinggal terima uangnya saja,” kata Gubernur Koster.
Tim Apprasial dikatakan sudah bekerja sesuai aturan Perundang-undangan. Ada sekitar 230 hektar tanah milik warga yang harus dibebaskan.
Selain itu, juga ada tanah negara, tanah pemprov dan tanah kabupaten. Bahkan, juga ada tanah sitaan Kejaksaan atas kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Klungkung Wayan Candra.
Sehingga dia kembali memperingatkan semua pihak, agar jangan sampai ada pihak yang bermain-main dalam proses ini. Terlebih oknum calo, yang mulai bermanuver untuk memperoleh keuntungan.
Dia menegaskan tidak ada celah bagi calo untuk mencari keuntungan dalam proses pembebasan tanah ini. Bahkan, Gubernur Koster sudah sepakat dengan Kanwil Pertanahan Provinsi Bali untuk selalu mengecek proses tahapannya. “Saya akan bertindak dengan cara saya sendiri. Kalau ada yang macam-macam, akan saya macam-macamin juga. Saya sudah sebar orang-orang saya ke sini. Betul-betul akan saya pelototi. Kalau ada yang bermain-main, tarik segera orangnya. Kapolda juga sudah dukung penuh,” tegasnya.
Areal Kawasan Pusat Kebudayaan Bali ini, akan dibangun diatas lahan eka galian C seluas 334,62 hektar, di Desa Tangkas, Sampalan Klod, Jumpai dan Gunaksa. Terdiri dari pemukiman Desa Tangkas Exsisting seluas 11,19 hektar, Penlok Tahap I 110,31 hektar dan Penlok Tahap II 213,12 hektar. Ia berharap seluruh tahapan berjalan sesuai rencana. Sehingga Pemprov Bali mampu mewujudkan gagasan besar, yang akan menjadi warisan monumental bagi rakyat Bali ini. (Bagiarta/balipost)