Wayan Wirya. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli tidak bisa menuntaskan semua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah masuk ke meja dewan. Dari 13 ranperda, dewan hanya akan menuntaskan tiga ranperda di sisa akhir tahun 2020.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangli I Wayan Wirya tidak merinci tiga ranperda yang ditarget tuntas akhir tahun ini. “Saya lupa. Yang jelas ada tiga yang ditarget selesai akhir tahun ini,” ujarnya saat dihubungi Minggu (29/11).

Ketiga ranperda itu ditargetkan tuntas tahun ini karena dinilai mendesak dan harus segera diterapkan. Sedangkan 10 ranperda sisanya, menurutnya belum begitu mendesak sehingga pembahasannya bisa dilakukan belakangan. “Sisanya yang lagi 10 itu akan diproses di masa sidang berikutnya,” kata Wirya.

Baca juga:  Tari Bugil di Gunung Batur, Imigrasi Identifikasi Bule Asal Kanada

Meski pada bulan Desember ini juga dilakukan pembahasan Ranperda APBD 2021, Wirya optimis ketiga ranperda itu akan bisa selesai dan disahkan.

Politisi PDIP itu mengakui pihaknya di dewan tidak bisa menuntaskan semua ranperda sesuai yang direncanakan di awal, karena banyak kesibukan lain. Salah satunya Pilkada. Hajatan Pilkada yang berjalan diakuinya banyak menyita waktu anggota dewan. Sehingga agak sedikit sulit membagi waktu. “Kami di partai politik, tatkala ada hajatan kami ada tugas sangat banyak di lapangan,” jelasnya.

Jika tidak sedang ada hajatan Pilkada, pihaknya yakin pembahasan ranperda bisa dimaksimalkan. Walaupun tidak bisa tuntas semuanya.

Baca juga:  Bawa Pil Ekstasi ke Kintamani, HR Ditangkap

Tiga belas rancangan peraturan daerah (ranperda) yang direncanakan dibahas DPRD Bangli sepanjang tahun 2020. Ketiga belas ranperda tersebut keseluruhannya merupakan ranperda yang diusulkan eksekutif. Tidak ada satupun dari inisiatif dewan.

Ketiga belas perda yang akan dibahas itu yaitu ranperda tentang penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, ranperda tentang  penyelenggaraan perpustakaan umum kabupaten Bangli, ranperda tentang penetapan desa, ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, ranperda perubahan atas perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, ranperda tentang penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayana, ranperda tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Bangli. Selain itu raperda tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, ranperda tentang bea perolehan ha katas tanah dan bangunan, ranperda tentang pencabutan Perda No 29 Tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan, ranperda tentang perubahankedua atas Perda No 17 taun 2011 tentang Pajak Hiburan dan ranperda perubahan atas perda No 10 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Baca juga:  Dewan Dukung Rencana Pengadaan Alat untuk Pemungutan Pajak Online

Pembahasan ketigabelas ranperda tersebut rencananya dilakukan dalam tiga masa sidang. Pandemi covid-19 juga membuat pembahasan ranperda menjadi terhambat. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *