I Gusti Agung Bagus Suryadana dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) pada sisa masa jabatan tahun 2019-2024. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pelantikan I Gusti Agung Bagus Suryadana sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) pada sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Bagus Suryadana menjadi PAW dari I Ketut Sugiasa.

Berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 161.51 – 3836 Tahun 2020 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Bali, Sugiasa diberhentikan dengan hormat sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Pilkada 2020. Seperti diketahui, Sugiasa maju sebagai calon wakil bupati Jembrana yang diusung PDI Perjuangan.

Baca juga:  Ranperda APBD 2023 Disetujui, DPRD Bali Apresiasi Kecerdasan dan Keberanian Gubernur Koster

Sementara itu, Bagus Suryadana diangkat menjadi PAW berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 161.51 – 3941 Tahun 2020. Ditemui usai Rapat Paripurna, Bagus Suryadana mengaku siap mengemban aspirasi dari Jembrana. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi anggota DPRD Bali periode 2004-2009 melalui proses PAW seperti sekarang.

“Ini PAW kedua. Tanggung jawab saya terhadap Kabupaten Jembrana, siap menyampaikan aspirasi,” ujar Bagus Suryadana yang ditugaskan di Komisi II ini. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Hari Ini, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Hampir Capai 200 Orang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *