DENPASAR, BALIPOST.com – Turis asal Australia yang sempat bikin heboh karena dugaan mendapatkan keistimewaan saat dalam penyidikan, akhirnya masuk meja pengadilan. Dia adalah terdakwa Aaron Wayne Coyle (42).
Saat dalam pemberkasan, terdakwa sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara. “Sidang sudah dilakukan secara virtual. Terdakwa menjalani persidangan dari Polda Bali,” ucap salah seorang sumber kejaksaan, Senin (30/11). Sidang sudah berlangsung pekan lalu. Turis Australia terancam hukuman berat atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram netto.
JPU dari Kejati Bali I Bagus Putra Gede Agung, menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tak main-main, ancaman pidana dalam pasal ini paling lama 12 tahun. Namun, jaksa juga memasang Pasal 127 UU yang sama, yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan. Kini, tinggal pembuktian dengan agenda sidang pekan ini akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Disebut dalam surat dakwaan, Aaron Wayne Coyle diduga tanpa hak atau melawan hukum memliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Barang bukti sabu-dabu seberat 1,23 gram netto.
Sidang dipimpin langsung majelis hakim IGN Putra Atmaja. Dalam sidang itu, terdengar bahwa terdakwa pemilik pasport N5310730 ditangkap pada 2 September 2020 sekitar pukul 00.45 Wita. Kala itu, terdakwa hendak keluar dan berada di halaman rumah kost Strawberry Garden di Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta, Badung.
Terkuaknya kelakuan terdakwa berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi, yang berwal dari tertangkapnya rekan terdakwa. Dari penggledahan ditemukan barang bukti plastik klip ini sabu. Dari keteranganya, terdakwa membeli sabu dari seseorang seharga Rp 2,5 juta. (Miasa/Balipost)