BNNP mengungkap kasus narkoba jaringan Lapas. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pemberantasan BNNP Bali mengungkap kasus narkoba jaringan lapas, beberapa waktu lalu. Pelakunya, I Ketut Gede Adi Prasucipta alias Tut Adi (54) dan Hubert Sugiarto (43) asal Jakarta.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya, seizin Kepala BNNP Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Senin (30/11) menyampaikan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan ada transaksi narkotika di sekitaran Jalan By-pass Ngurah Rai, Pedungan, Denpasar Selatan. Petugas melihat laki-laki dengan gelagat mencurigakan masuk ke sebuah hotel menggendong tas ransel warna hitam ukuran besar.

Laki-laki tersebut masuk ke kamar nomor 121. Tidak selang beberapa lama datang pria lain menggunakan sepeda motor matik dan masuk kamar ke 121.

Baca juga:  Ini, Alasan BNNP Bali Bakar Narkoba

Selanjutnya petugas meringkus Hubert Sugiarto saat keluar kamar 121 tersebut. Berdasarkan keterangan Hubert, petugas melakukan masuk ke kamar 121 dan menangkap I Ketut Gede Adi alias Tut Adi sedang memegang tas warna hitam pada tangan kirinya.

“Kami langsung menggeledah tas tersebut,” ujarnya.

Di dalam tas ditemukan tiga paket SS berat keseluruhan 25,42 gram brutto atau 24,1 gram netto, satu timbangan digital dan dua bendel plastik klip kosong, keseluruhan barang bukti tersebut berada didalam tas warna hitam yang dipegang Tut Adi.

Baca juga:  Ini, Barang Bukti Disita dari Pentolan Ormas

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap Hubert dan menemukan satu paket SS berat 5,11 gram brutto atau 4,38 gram netto di kaos kaki warna biru putih yang digunakannya. Setelah dilakukan uji laboratorium, barang tersebut tidak terdapat kandungan narkotika. “Tersangka Tut Adi disuruh seseorang berinisial KJ saat ini berada di dalam salah satu lapas di Bali,” ujarnya.

Petugas melakukan penggeledahan kamar kos Tut Adi di Jalan Siulan, Penatih, Denpasar Timur. Di kamar tersebut petugas menemukan satu buah tas pinggang yang ditemukan dirak sepatu, di dalamnya ada tiga paket SS berat keseluruhan 3,41 gram brutto atau 2,93 gram netto, satu buah buku diduga catatan transaksi narkotika, satu buah bong dan satu)l bendel plastik klip kosong yang disembunyikan di dalam dispenser bagian bawah.

Baca juga:  Di Persidangan Ismaya Dkk, Kesaksian Beda dengan BAP

Selanjutnya terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut. Saat diinterogasi, Hubert mengakui barang bukti yang dibawaanya dari Jakarta.

Sedangkan barang yang disembunyikan di kaos kaki adalah pecahan plastik digunakan sebagai bahan campuran SS.

Agus Arjaya juga merilis pengungkapan jaringan Malaysia-Bali dan Aceh-Bali-Lombok. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *