MANGUPURA, BALIPOST.com – I Gede Aryastina alias Jerinx, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan IDI Bali sudah dipindahkan penahannya dari Polda Bali ke Lapas Kelas II A Kerobokan. Dikonfirmasi soal penahanan drumer Superman Is Dead (SID), Kalapas Kerobokan Yulius Sahruzah, Bc.IP, S.H.,M.H., bersama Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Selasa (1/12) mengatakan bahwa saat ini sesuai SOP Jerinx ditempatkan di ruangan isolasi selama 14 hari.
“Ditempatkan di Blok Kuta tempat isolasi tahanan yang baru masuk. Setelah 14 hari, baru nanti digabung dengan penghuni blok lain,” kata pihak lapas.
Dijelaskannya, sebelum masuk sel isolasi, juga harus dipenuhi beberapa syarat guna menerapkan protokol kesehatan cegah Covid-19. “Jerinx sudah membawa hasil swab NR. Perlakuannya sama dengan tahanan narapidana lainnya harus membawa hasil swab negatif,” sambung Surya Dharma.
Lantas, soal status tahanan, Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta, menyatakan bahwa soal penahanan Jerinx, saat ini ada di kewenangan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Karena sebelumnya antara terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan banding, atas putusan pemgadilan tingkat pertama yang memvonis Jerinx dengan pidana penjara selama 14 bulan. (Miasa/balipost)