Suasana sidang dengan terdakwa nenek berusia 85 tahun dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat tertunda dua kali, jawaban eksepsi atas kasus dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Ni Ketut Reji, Selasa (1/12) akhirnya dibacakan JPU I Made Lovi Pusnawan. Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Gede Rumega mengatakan bahwa eksepsi nenek berusia 85 tahun melalui kuasa hukumnya I Made “Ariel” Suardana dkk., sudah masuk pokok perkara.

Sehingga jaksa meminta supaya majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa. Menyikapi hal itu, Suardana menyatakan jaksa tidak banyak menguraikan soal eksepsi sebagai jawaban atas surat dakwaan jaksa. “Hanya menyampaikan bahwa eksepsi Kami masuk pada pokok perkara,” jelasnya.

Baca juga:  Kapolri Intruksikan Jajarannya Tidak Ragu Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah

Kata Suardana didampingi Ketut Rinata, tanggapan jaksa hanya bersifat normatif dan sekedar mengikuti acara sidang saja yang bersifat formalitas. Namun demikian, nanti majelis hakim akan membacakan putusan sela atas kasus ini.

Ni Ketut Reji dan anaknya I Wayan Karma diajukan ke persidangan atas dakwaan dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat 2 KUHP. Padahal, terdakwa Reji tidak bisa baca dan tulis. “Perkara pidana itu tidak dapat menjangkau orang yang tidak melakukan apa-apa. Soal penggunaan silsilah palsu, sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan ada penggunaan silsilah palsu pada Ni Reji,” tegas Suardana. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Tangis Haru Pecah, Hakim Bebaskan Nenek 85 Tahun dari Dugaan Gunakan Surat Palsu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *