Holili saat mendengarkan vonis dari majelis hakim dalam sidang secara virtual. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Holili, pria asal Probolinggo berusia 31 yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun, Selasa (1/12) divonis pidana penjara selama 13 tahun oleh majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa. Dalam sidang secara virtual guna mencegah penularan Covid-19 itu, terdakwa dari balik laptop juga dihukum membayar denda Rp 1,5 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Mendengar vonis itu, terdakwa didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar langsung menerima. Begitu juga JPU Edy Arta Wijaya, yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara, ikut menerima putusan hakim.

Baca juga:  90 Persen Pasien RSJ Terkonfirmasi Covid -19 Sembuh

Sebelum majelis hakim dari PN Denpasar ketok palu, terdakwa mengutarakan beberapa permintaan maaf dan memohon pengurangan hukuman. “Mohon keringanan yang mulia. Saya sebagai tulang punggung keluarga, saya punya dua anak yang masih kecil. Di rumah hanya ada ibu saya saja,” pinta Holili. Majelis hakim pun menimpali. “Jangan ulangi perbuatamu lagi,” tandas hakim.

Holili ditangkap atas perkara ganja seberat 1.956,19 gram brutto atau sebanyak 1.893,99 gram netto. Holili dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 1 Kilogram.

Baca juga:  Divonis Lima Tahun, Oknum Polisi Penyelundup Sabu-sabu Lakukan Banding

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahub 2009 tentang Narktotika. Dalam dakwaan sebelumnya diterangkan, terdakwa ditangkap polisi di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, setelah menerima paketan kardus dari seseorang dari Pekanbaru. Saat digeledah dan ditangkap polisi, isinya ternyata ganja hampir 2 Kg. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *