DENPASAR, BALIPOST.com – Didampingi forum komunikasi pimpinan daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (2/12) memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 8.729.356.200. Kajari Denpasar Luhur Istighfar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Seluruh barang bukti itu berasal dari sekitar 400 perkara yang sudah melalui proses persidangan. “Ini adalah pemusnahan periode kedua tahun 2020,” tandas Luhur Istighfar.
Adapun barang sitaan yang dimusnahkan itu antara lain ganja seberat 937,17 gram, hasish 7,53 gram, kokain 28,02 gram, ekstasi 1.032,72 gram dan 992 butir, sabu-sabu 4.186,044 gram, dan pil koplo sebanyak 1.315 butir. Di samping itu, turut dihancurkan 122 unit ponsel berbagai merek, 54 biji timbangan elektrik, dan 116 unit bong atau alat isap sabu.
Kajari menjelaskan, semua barang bukti itu dimusnahkan karena sudah incrah berdasarkan putusan pengadilan. Diakuinya, pemusnahan barang bukti periode kedua ini menurun dibandingkan periode pertama.
Penyebabnya, kata Kajari Denpasar, diduga karena adanya pandemi Covid-19. Selain itu ada juga perkara yang sudah diputus, namun belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya pada periode pertama, Rabu (29/7), barang bukti narkoba yang dimusnahkan senilai total Rp Rp 25.891.889.000. Rinciannya, ganja 28.050,48 gram, heroin 7,61 gram, hasish 3,69 gram, kokain 7,50 gram, ekstasi 2.094,48 gram dan 974 butir, sabu-sabu sebanyak 11.881,37 gram dan tablet lain 51.463 gram. (Miasa/balipost)