Aparat merilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Tabanan, Rabu (2/12). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Masa pandemi COVID-19 tidak membuat jajaran sat narkoba Polres Tabanan berhenti menyasar para pelaku penyalahgunaan narkoba. Terbukti, selama November 2020, empat tersangka berhasil diamankan di tiga TKP berbeda.

Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP Gede Sudiarna Putra, SH didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Subagia seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar saat release pengungkapan kasus narkoba, Rabu (2/12) menyampaikan, dari empat tersangka tersebut, dua diantaranya adalah pengedar. Tersangka pertama yang diamankan yakni I Gusti Komang Asmara Jaya alias Semal (33) tahun asal desa Delod Peken, di rumah tersangka.

Pada tersangka ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga shabu terlilit plester. Dan di atas kasur dalam kamar tidur tersangka tepatnya di dalam tas pinggang lagi ditemukan lima buah paket shabu, dua paket shabu di dalam pipet plastik, serta sepuluh paket shabu di rak televisi. Selain itu petugas juga mendapati alat hisap shabu (bong).

Baca juga:  Kabid P2M Dilantik, Ini Pesan Kepala BNNP

Tersangka Semal ini berperan sebagai pengedar, dan tahun lalu sempat diamankan hanya saja tidak ditemukan barang bukti, jadi dilepas. Tetapi sekarang apes dan berhasil ditangkap kembali, dengan barang bukti total 18 paket shabu 3,26 gram netto,” terangnya.

Tersangka kedua, Hulya Mawadi alias Adi (22) asal Lombok dan Firman Hidayat alias Firman (21) asal Banyuwangi. “Dua tersangka ini status pengguna dan diamankan 17 November dini hari masing-masing di kamar kost mereka, Adi di desa Beraban dan Firman di Minggu Mengwi Badung, dengan barang bukti 1 paket shabu 0,06 gram netto,” terangnya.

Baca juga:  Mendadak Oleng dan Tabrak Truk, Pemotor Tewas

Modus tersangka menyimpan shabu di dalam helm. Dikatakan AKP Sudiarna, kedua tersangka Adi dan Firman ini sama-sama bekerja di salah satu toko modern. Bahkan mereka mengaku membeli shabu secara patungan, masing-masing Rp 200 ribu, dan rencananya shabu tersebut akan dipakai bersama sama. “Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun,” terangnya.

Selanjutnya tersangka Dimas Arifin alias Dimas (26) asal Banyuwangi tinggal di Densel, yang juga sebagai pengedar diamankan di Perumahan Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri pada 23 November dengan barang bukti 19 paket shabu berat keseluruhan 3,74 gram netto. “Keempat tersangka ini tidak saling terkait mereka punya jaringan masing-masing, dan kami masih terus lakukan pengembangan,” ucapnya.

Baca juga:  Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, SYL Dituntut Pidana 12 Tahun

Untuk tersangka dengan status pengedar, menurut pengakuan mereka hanya melakukan transaksi seputaran Tabanan. Bahkan saat hendak diamankan, ada rencana melakukan transaksi tempel di empat lokasi berbeda.

Dalam kesempatan ini, AKP Sudiarna mengimbau masyarakat Tabanan agar jangan sekali-sekali mencoba narkotika, karena sekali saja terjerumus akan selamanya tidak bisa terlepas dari pengaruh obat tersebut. “Jauhkan diri dari hal hal negatif seperti narkotika dan lakukan hal positif untuk pembangunan Tabanan,” sarannya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *