Sejumlah warga dan tim kuasa hukum paslon melapor ke Bawaslu terkait postingan akun yang di nilai SARA. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Bawaslu Jembrana, Rabu (3/12) sore kembali menerima laporan masyarakat berkaitan dengan postingan di media sosial. Postingan yang diunggah dua akun medsos itu dinilai mengandung unsur SARA dan membalikkan fakta berkaitan salah satu paslon Pilkada Jembrana.

Laporan disampaikan tim kuasa hukum Paslon Bangsa (Kembang-Sugiasa), Wayan Sudarsana didampingi Gede Agus Sanjaya. Mereka datang ke kantor Bawaslu bersama sejumlah relawan paslon yang juga keberatan atas unggahan di medsos itu.

Baca juga:  Banjar Munduk Kaliakah Mulai Karantina Wilayah, Pengaturannya Seperti Ini

Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan dikonfirmasi seusai menerima laporan mengatakan pihaknya telah menerima enam pelapor dari berbagai elemen masyarakat terkait postingan di medsos. Dua akun medsos di FB yang dilaporkan dianggap membalikan fakta dan mengandung isu SARA.

Selain itu postingan lain juga ada disebutkan menyangkut nama paslon dengan menyampaikan kata-kata tidak pantas. “Seterusnya kita terima laporan ini dan lakukan proses kajian awal. Kita punya waktu dua hari untuk menetapkan status laporan ini,” katanya.

Baca juga:  Desa Pakraman Sala Gelar Parada Ngelawang di Pura Tirta Taman Pecampuhan

Sementara itu, perwakilan pelapor I Wayan Sudarsana mengatakan laporan ini berkaitan dengan paslon karena itu dilaporkan ke Bawaslu. Ada dua akun yang dilaporkan.

Satu akun menyampaikan fakta yang berbalik dan satu akun menyinggung paslon dengan kata-kata yang tidak pantas. “Status yang diunggah itu bernuansa SARA. Pertimbangan kami melaporkan apa yang diunggah ini bisa memecah belah keharmonisan kita di Jembrana,” katanya. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Bawaslu Tegaskan Praktik Money Politic Dapat Dikenai Sanksi Pidana
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *