Komplotan pencuri spesialis tabung gas diringkus anggota Polsek Kuta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com -Restoran dan rumah makan banyak tutup karena pandemi COVID-19. Kondisi ini dimanfaatkan komplotan maling yang menyasar tabung elpiji 50 kilogram, yaitu Muhamad Faizal alias Ijong (20), Samsul Hadi (18), I Komang AS (14), dan ED (16), Selasa (1/12).

Komplotan garong ini beraksi di Denpasar, Kuta dan Kuta Utara, serta berhasil membawa kabur 31 tabung elpiji ukuran 50 kilogram.

Kapolsek Kuta AKP G.A.A. Udayani Addi, didampingi Kanitreskrim Iptu Made Putra Yudhistira, Kamis (3/12) mengatakan, pemilik Uang Uang Restaurant di Jalan Setiabudi, Kuta, Badung, Liu Kok Pin (60) pada Rabu (21/9) pukul 07.15 Wita dtelepon karyawannya, Dian Fajar bahwa tabung gas hilang. Korban beralamat di Pemogan, Denpasar Selatan ini, langsung ke TKP.

Baca juga:  Retno, Dukun Palsu Pengganda Uang Ditangkap di Hotel

Setelah dicek ternyata benar empat tabung gasnya hilang. Tabung tersebut disimpan di depan restoran di kelilingi sekat dari beton. “Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 6,8 juta dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta,” ujarnya.

Setelah menerima laporan ini, tim dipimpin Iptu Yudhistira didampingi Panit Ipda Erick Wijaya Siagian melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV terlihat satu mobil pick up pukul 23.30 Wita datang ke TKP. Selanjutnya sejumlah orang turun dari mobil tersebut.

Pada Selasa (1/12) pukul 02.30 Wita, polisi melakukan pemantauan di simpang Double Six, Seminyak, Kuta, Badung. Saat itu petugas melihat mobil pick up melintas ke utara dan dilakukan pembuntutan sampai di Jalan Petitenget, Kuta Utara, Badung. Setibanya di sana, petugas langsung menghadang mobil tersebut.

Baca juga:  Beraksi di Abiansemal hingga Kuta Utara, Pencuri Puluhan Tabung Gas Diringkus

Di dalam mobil itu ditangkap pelaku di dalam mobil tersebut dan diamankan satu gunting besi ukuran besar. Saat diinterogasi, pelaku mengaku akan melakukan pencurian tabung gas.

Mereka juga mengaku beraksi di sejumlah restoran yang ditutup karena COVID-19 di daerah Canggu dan Kuta. Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek.

Saat diinterogasi, tersangka Faizal mengaku mencuri tabung gas ukuran 50 kilogram menggunakan mobil pick up milik temannya disewa Rp 250 ribu per hari. Tabung curian itu dijual ke Yono.

Baca juga:  Dari Lewati Sejumlah Pura, Patok Tol Digeser hingga Prosesi “Malelet” Raja Denpasar IX

Sedangkan Komang AS bertugas mengawasi dari dalam mobil dan mengaku dapat bagian Rp 100 ribu per tabung curian yang sudah dijual. Sementara tersangka ED mengaku bertugas memotong gembok dengan menggunakan gunting besi besar.

Sedangkan Samsul bertugas mengawasi di sekitar TKP dan membantu manaikan tabung gas ke mobil pick up. “Keempat pelaku mengakui telah melakukan pencurian tabung gas 50 kilo sebanyak 11 kali, yaitu di Kuta enam kali, Kuta Utara tiga kali, dan Denpasar Selatan sebanyak dua kali. Total tabung gas yang didapat 31 buah,” ujar Yudhistira. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *