Kegiatan pelayanan perekaman E-KTP yang dilakukan Disdukcapil bersama KPU Bangli. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Masih banyak penduduk Bangli yang belum melakukan perekaman e-KTP. Padahal saat Pilkada nanti, e-KTP menjadi barang wajib yang harus dibawa pemilih ke TPS.

Untuk membantu mempercepat kerja Disdukcapil menuntaskan perekaman, KPU Bangli bersinergi Disdukcapil Bangli melakukan perekaman secara jemput bola ke beberapa desa/kecamatan. Kegiatan itu sudah dilakukan sejak beberapa hari terakhir.

Komisioner KPU Bangli Ni Putu Anom Januwintari Rabu (2/12) mengatakan dalam upaya memaksimalkan perekaman E-KTP pihaknya telah menentukan beberapa lokasi perekaman. Sedikitnya ada 10 titik lokasi yang ditentukan sebagai tempat perekaman E-KTP secara jemput biola. Jadwalnya pun sudah disiapkan.

Baca juga:  Ribuan Wajib KTP di Denpasar Belum Lakukan Perekaman

Untuk di Kecamatan Susut, dijadwalkan 1 Desember lalu di kantor camat Susut. Untuk kecamatan Bangli dijadwalkan tanggal 2 Desember di kantor Desa Dukcapil dan Kantor Desa Pengotan.

Perekaman di Kecamatan Tembuku dijadwalkan 30 November lalu di Kantor Camat Tembuku sedangkan untuk di Kecamatan Kintamani dijadwalkan tanggal 1, 4, dan 5 Desember di kantor camat setempat dan beberapa desa.

Disebutkan Anom, jumlah penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman E-KTP totalnya sebanyak 597 orang. Dengan rincian di Kecamatan Susut 115 orang, di Kecamatan Bangli 134 orang, di Kecamatan Tembuku 58 orang dan di Kecamatan Kintamani 290 orang.

Baca juga:  Joko Widodo Dukung Upaya Perdamaian Ukraina

“Selain wajib membawa surat pemberitahuan pemilih harus membawa E-KTP juga,” terangnya.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Bangli I Nyoman Sumantra mengatakan awalnya ditargetkan perekaman E-KTP tuntas 27 November. Namun lewat dari tanggal itu, ternyata masih ada sisa yang belum melakukan perekaman. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *