TABANAN, BALIPOST.com – Seorang residivis, Putu Adi Pratama Putra alias Doni (20) berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polsek Pupuan. Ia ditangkap karena mencoba memperkosa empat perempuan dalam waktu 45 menit.
Dari informasi dihimpun, percobaan pemerkosaan pertama dilakukan pada WADS (27) asal Desa Padangan. Saat itu korban dalam perjalanan pulang usai membeli bunga di Pasar Pupuan pukul 03.45 WITA. Korban dipepet oleh pelaku mengendarai sepeda motor.
Korban pun jatuh dan didekati pelaku langsung merangkulnya dan melakukan tindakan tak senonoh ke korban. Setelah itu korban ditarik ke tengah jalan oleh pelaku.
Celana korban sempat ditarik hingga paha. Korban pun melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Untungnya salah satu warga mendengar sehingga pelaku kabur.
Tak berhasil melakukan aksinya, pelaku kembali berulah dengan mencari korban lain.
TKP kedua sekitar pukul 04.00 WITA, masih di Pujungan. Korban WS (46) asal Batungsel juga baru pulang dari pasar.
Korban jatuh di got dengan posisi tengadah sehingga pelaku mendekati dan menindih korban. Sempat terjadi perlawanan.
Bahkan, korban sempat dianiaya pelaku dengan membekap mulut dan memukul kening korban beberapa kali. Aksi pelaku berhasil digagalkan lantaran korban memencet klakson kendaraannya.
Lanjut pukul 04.10 WITA, korban inisial KWS (32) yang hendak berjualan ke pasar Padangan mengendarai motor merasa diikuti oleh seseorang. Korban berhenti di depan SPBU desa Batungsel.
Pelaku mendekati korban langsung berusaha untuk melakukan aksi tidak senonoh ke korban. Terjadi tarik menarik sampai korban terjatuh dan terluka.
Beruntung ada kendaraan yang melintas saat itu, pelaku pun kabur sebelum berhasil melancarkan aksi bejatnya. Bahkan aksi tarik menarik antara pelaku dan korban di lokasi ketiga ini terekam CCTV dan viral di media sosial.
Lokasi terakhir di Desa Kebon Padangan, pukul 04.30 WITA. Korban MS (38) kebetulan hendak ke pasar dihadang oleh pelaku di tengah jalan. Pelaku menyeberang jalan ke arah korban sehingga sempat tertabrak dan korban terjatuh.
Korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak minta tolong yang membuat pelaku takut dan pergi.
Berbekal laporan masyarakat atas kejadian di empat TKP tersebut, Reskrim Polsek Pupuan langsung melakukan penyelidikan. Aparat berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Jelijih, dari penelusuran sepeda motor yang dipakai pelaku melancarkan aksinya.
Kapolsek Pupuan AKP I Ketut Agus Wicaksana Juliana, SH saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (3/12) membeberkan, tersangka sebelum melakukan aksinya sempat minum jenis arak bersama sejumlah rekannya. “Pelaku ini residivis kasus serupa dari aksi di wilayah Kediri tahun 2019 silam dan divonis 18 bulan, dan baru keluar dari penjara bulan Juli kemarin karena ada asimilasi,” terang Kapolsek Pupuan. (Puspawati/balipost)