Petugas Satpol PP Gianyar saat menjaring sejumlah pegawai yang berada di kantin saat jam kerja, Rabu (2/12). (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerap nongkrong di kantin Pemda Gianyar saat jam kerja, akhirnya di sidak oleh petugas Satpol PP Gianyar. Namun dalam kesempatan itu belasan pegawai tersebut hanya diberi pembinaan. Bila kembali mengulangi maka akan diberikan sanksi tegas oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra.

Informasi dihimpun, saat sidak yang berlangsung pada Rabu (22/12) ini, petugas Satpol PP Gianyar menyasar sejumlah kantin di kawasan Kantor Bupati dan di dekat kantor Bupati Gianyar. Sejumlah titik kantin itu memang menjadi tempat nongkrong para pegawai, khususnya disaat jam kerja. Kondisi ini pun terpantau sudah terjadi sejak lama.

Bupati Mahayastra yang dikonfirmasi Kamis (3/12) membenarkan pihaknya menginstruksikan Satpol PP Gianyar melakukan sidak terhadap para pegawai yang kerap nongkrong di sejumlah kantin saat jam kerja. Bupati menegaskan ti dalam tegas ini dilakukan dalam rangka Gerakan Disiplin Nasional. ” Ya saya instruksikan itu, tetapi untuk datanya, langsung saja ke Satpol PP, ” ucap Bupati asal Payangan ini.

Baca juga:  Garam Tejakula di Produksi Tradisional, Mampu Tembus Pasar Ekspor

Kasatpol PP Gianyar, Made Watha membeberkan jajaran menindak 11 pegawai dalam sidak tersebut. Sembilan orang disidak di kantin timur Kantor Bupati, Kantin Jalan Manik atau di belakang kantor bupati, kantin di jalan kesatrian, Jalan Astina Selatan. Sementara, dua orang kena sidak di warung lapangan tenis. “Total ada 11 orang, ” ungkapnya.

Dijabarkan pegawai seharusnya makan pagi sebelum mulai kerja yakni pukul 07.30 Wita dan saat makan siang pukul 12.00 sampai pukul 13.00 Wita. Namun nyatanya para pegawai justru makan di luar saat jam tersebut. Ironisnya saat makan mereka sampai lebih dari 10 menit, karena diisi dengan ngerumpi. “Jangan sampai ada lagi seperti itu, jangan sampai ada kesan dalam suasana covid ini pegawai pemerintahan santai. Dimasa pandemi, pelayanan harus tetap optimal,” katanya.

Baca juga:  Pria NTT Ditemukan Meninggal Dengan Mulut Berbusa

Watha menegaskan penindakan ini bertujuan mendisiplinkan pegawai yang selama ini kerap berkeliaran, hingga ngerumpi saat makan di kantin ditengah jam kerja. Dikatakan pegawai yang keluar kantor untuk urusan dinas saat jam pelayanan, diminta untuk membawa surat tugas dari pimpinan OPD/Unit kerja setempat. ” Jangan sampai dimasa pandemi ini pelayanan kepada masyarakat sampai menurun atau lambat karena perilaku seperti ini,” ujar Watha.

Baca juga:  Bupati Mahayastra Launching Angkutan Siswa Gratis di Payangan

Sementara itu sekda Gianyar, Made Gde Wisnu Wijaya menjelaskan ada dua hal yang menjadi tujuan sidak ini, yakni penegakan disiplin pegawai dan mengantisipasi kerumunan sesuai protokol kesehatan covid-19. Wisnu Wijaya tidak menampik dirinya sering kali menemui pegawai yang saat jam kerja justru berada di kantin. Ia pun berharap setelah sidak ini akan ada perubahan signifikan disiplin pegawai di lingkungan Pemda Gianyar. “Saat ini baru sebatas teguran dan identitasnya dicatat. Kalau lagi terjaring, nanti pasti ada sanksinya,” tandasnya. (Manik Astajaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *