Jaringan curanmor ditahan di Polsek Denbar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di depan SMPN 10 Denpasar, Jalan Gatot Subroto, Rabu (18/11). Korbannya, Carolus Maurits Bayu Warta (20). Saat kejadian korban sedang mencari wifi di Lapangan Lumintang.

Terkait kasus tersebut, anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) menangkap pelaku, Moch Hasem (30) di tempat tinggalnya, Jalan Kedondong, Gianyar, Senin (30/11). Selain itu diamankan penadah motor curian, Ketut Mukiarta (52) dan Amin Saputra (39).

Baca juga:  Patroli Gabungan, Motor Tanpa Plat dan Knalpot Brong Diamankan

“Padahal motor tersebut ditinggal 30 menit,” kata Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) AKP Doddy Monza, didampingi Kanitreskrim AKP Andi Muh Yamin Nurul Yaqin, Kamis (3/12).

Berdasarkan hasil olah tkp dan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Danru Aiptu Putu Mudayasa awalnya mengamankan penadah, Mukiarta di rumahnya, Jalan Padang Bali, Dalung, Kuta Utara. “Saat itu pelaku hendak menjual motor tersebut,” ujarnya.

Saat diinterogasi, Mukiarta mengaku mendapat motor itu dari Amin tinggal di Jalan Kebo Iwa, Gianyar. Saat Amin ditangkap, dia bilang mendapatkan motor curian itu dari Hasem. “Pelaku utama (Hasem) berhasil kami tangkap,” tegas Andi Yaqin.

Baca juga:  Saat Ditangkap, Pelaku Penipuan Sewa Ruko Diduga Sedang Nyabu

Saat diperiksa, Mukiarta mengaku motor tersebut dibeli dari Amin seharga Rp 1,4 juta. Rencananya Mukiarta akan menjual motor tersebut melalui Facebook seharga Rp 2 juta.

Sedangkan Amin menyampaikan membeli motor itu dari Hasem Rp 1,2 juta. “Tersangka Hasem mau mengelak dan berdalih motor itu dibeli dari Harris. Tapi dia tidak bisa menunjukkan orangnya. Kami juga mengamankan satu motor curian di wilayah Denpasar Timur di tempat tinggal pelaku (Hasem),” tegas Andi Yaqin. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Generasi Muda Jadi Pahlawan Penerapan Prokes Covid-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *