Bupati Suwirta. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Persoalan sampah masih menjadi masalah global yang tak kunjung tuntas. Pada setiap desa persoalan sampah sudah kian serius.

Saking peliknya persoalan ini, dampaknya terhadap masalah lingkungan semakin parah. Pemkab Klungkung menginstruksikan mulai 2021, seluruh desa diwajibkan untuk mampu mengelola sampahnya sendiri.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Kamis (3/12) mengaku sudah menginstruksikan seluruh desa untuk bisa menganggarkan anggaran pengelolaan sampah. Menurutnya, desa harus mampu mengawal lingkungannya agar terbebas dari sampah, khususnya sampah plastik.

Lakukan apa saja yang bisa berkontribusi untuk membersihkan wilayah sendiri dari ancaman sampah plastik. Jalin komunikasi dengan masyarakat, kelompok pemuda atau organisasi lainnya, untuk bersama-sama menggarapnya.

Baca juga:  Bebas Sampah Plastik

Kerahkan semua potensi yang ada, untuk menunjukkan keseriusan dalam mengatasi sampah plastik. “Penanganan sampah harus diselesaikan secepat-cepatnya di setiap desa. Semua desa agar bisa menganggarkan anggaran pengelolaan sampah. Rangkul generasi muda yang punya ide-ide metode pengolahan sampah. Ajak mereka duduk, diskusi dan kerjasama. Kalau di desa tidak anggarkan itu, saya akan kenakan sanksi khusus pada desanya,” tegas Bupati Suwirta.

Seperti apa sanksinya, Bupati Suwirta masih merumuskannya lebih lanjut. Ia enggan membukanya detail sanksinya. Namun, dijelaskan tidak ada alasan lagi bagi desa tak serius lagi kelola sampah.

Baca juga:  Kunjungi Lansia Miskin di Banjar Besang Kawan, Bupati Suwirta Pastikan Dapat Rehab Rumah

Karena anggaran pun sudah didukung, baik dari desa sendiri maupun dari APBD. Sejauh ini dikatakan sudah ada 31 desa dari 53 desa yang punya sistem pengolahan sampah mandiri, baik dengan metode TOSS (Tempat Olahan Sampah Setempat) atau dengan metode lain.

Setelah seluruh desa sudah siap dengan metode pengelolaan sampah, maka agenda Gema Tansaplas (Gerakan Masyarakat Puputan Sampah Plastik) akan menjadi gong terakhirnya di seluruh Klungkung. Gema Tansaplas akan dilaunching sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk memerangi sampah.

Baca juga:  Penanganan Sampah di Pura Luhur Batukau Dibantu "Bisa Terbiasa"

Untuk mengawal semangat ini nanti, setelah launching baru dibentuk satgas di setiap desa, yang khusus mengawal penanganan sampah. Agar, seluruh desa terbebas dari sampah, khususnya sampah plastik.

Mengenai sanksi dan aturan pemungutan dan penanganan sampah, juga bisa diatur di dalam perarem, sebagai bentuk kontribusi desa adat. “Sudah banyak LSM yang datang mau garap sampah plastik, tetapi satu pun gak ada yang jalan sampai tuntas. Anggaran sudah siap, regulasi sudah, tinggal aksi saja. Makanya saya berharap semuanya serius sekarang,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *