Pengurus DPD PDIP Bali menunjukkan surat pemecatan tiga kadernya di Bangli, Kamis (4/12). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jelang pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Bangli yang akan berlangsung pada 9 Desember, PDI Perjuangan mengeluarkan surat keputusan tertanggal 4 Desember 2020.

Dalam surat keputusan yang diterima redaksi, Jumat (4/12), DPP PDI Perjuangan memutuskan memecat I Made Gianyar, SH., M.Hum, Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Ngakan Made Kutha Parwata dari keanggotaan partai.

Dalam keterangannya yang disampaikan Pengurus DPD PDIP Bali, yaitu Ketut Suryadi, Wayan Sutena,dan Made Suparta, sehubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2020, DPP PDI Perjuangan merekomendasikan Sang Nyoman Sedana Arta, SE untuk dijadikan Calon Bupati Kabupaten Bangli dan I Wayan Diar, SST., Par untuk dijadikan Calon Wakil Bupati Bangli periode 2020-2025 dengan menerbitkan surat Rekomendasi Nomor 1753/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020. DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh jajaran Partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, bersama-sama dengan seluruh kader, aktivis, dan anggota PDI Perjuangan di Kabupaten Bangli untuk mengamankan, menjalankan dan memperjuangkan terpilihnya paslon itu.

Baca juga:  BPR Lestari Group Berkinerja Positif di Triwulan I 2021, Catatkan Aset Rp 7,7 Triliun

Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas diluar dari kebijakan ini, akan diberikan sanksi organisasi. Menyikapi usulan pemecatan dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, maka sebelum mengambil keputusan, DPP PDI Perjuangan melaksanakan Klarifikasi secara daring dengan mengundang DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, dan tiga nama yang dipersoalkan itu.

Klarifikasi secara online tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2020, Pukul 10.00 sampai dengan 10.30 WITA. Dalam rapat klarifikasi yang dipimpin oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, ternyata Gianyar, Putri Adnyanawati; dan Kutha Parwata tidak hadir. Sehingga klarifikasi berlangsung singkat.

Baca juga:  Pemprov Belum Punya Program Lawan Preman

DPP Partai menganggap berkas usulan pemecatan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sudah lengkap dengan disertai bukti-bukti yang kuat, serta dengan tambahan penjelasan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, maka usulan pemecatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Rapat DPP PDI Perjuangan.

DPP Partai menilai bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan ketiganya sebagai pelanggaran berat. Oleh karenanya, DPP Partai kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 75/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan I Made Gianyar, SH., M.Hum; Surat Keputusan Nomor 76/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Sang Ayu Putri Adnyanawati; dan Surat Keputusan Nomor 77/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Ngakan Made Kutha Parwata dari Keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 02 Desember 2020. Surat ini ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kolaborasi BPR Lestari dan BPR Kas: BPR Bersatu Tak Bisa Dikalahkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *