pegawai
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pria berinisial Al ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (3/12). Al diduga terlibat perdagangan anak di bawah umur berstatus siswi SMA, TA (16) dan FB (16).

Kedua korban ditawar ke pria hidup belang. “Baru tadi malam pelaku (Al) ditangkap dan langsung diperiksa intensif,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya, Jumat (4/12).

Menurut Kompol Dewa Anom, pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak. “Untuk unsur penyekapannya masih kami dalami,” tegasnya.

Baca juga:  Jumlahnya Sama, Tambahan Kasus Baru Positif COVID-19 dan Sembuh di Bali

Sedangkan informasi di lapangan, oleh pelaku, kedua korban disuruh diam di kamar salah satu hotel, Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan.

Korban kenal dengan pelaku lewat media sosial (medsos). Pelaku mengiming-imingi kedua korban kerja di hotel dengan gaji besar. Pada Selasa (6/10) pukul 20.00 Wita mereka dibawa ke TKP.

Di sana kedua korban baru sadar ternyata dijajakan ke pria hidung belang. Sebelum mereka di sana, kedua korban berhasil melarikan diri dan langsung memberi tahu orangtuanya. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polresta Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Lakalantas di Bypass Mantra, Perempuan Pemotor Tewas di TKP
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *