SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 291 pengusaha hotel dan restoran di Buleleng menerima kucuran dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Secara simbolis, pemerintah menyerahkan dana hibah pariwisata itu, Kamis (3/12).
Dari ratusan penerima dana, nilai terrtinggi Rp 470 juta lebih. Sedangkan yang terkecil adalah Rp 68.000.
Dana tersebut diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Gede Suyasa didampingi Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Made Sudama Diana, dan Ketua Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Suardipa. Sekda Gede Suyasa mengatakan, dana hibah pariwisata ini dikucurkan oleh pemerintah karena pandemi Virus Corona (COVID-19) membuat bisnis pariwisata di Bali Utara terpuruk.
Pengusaha hotel dan restoran yang dinyatakan memenuhi syarat kemudian menerima kucuran dana hibah pariwisata ini. Dengan sokongan dana itu, Suyasa berharap pengusaha akomodasi wisata di daerahnya bisa bangkit dan tidak seterusnya terpuruk.
Selain harapan itu, dia juga meminta dengan dana hibah itu, setiap pengusaha bisa menutupi oprasional usaha, salah satunya pembayaran gaji pekerjanya. Menurut Suyasa, hasil verifikasi yang dilakukan Dispar ada perusahaan yang dinyatakan tidak layak menerima dana hibah pariwisata.
Akibatnya, pemerintah daerah terpaksa mengembalikan sisa dana hibah pariwisata yang tidak terserap itu.
Kepala Dispar Buleleng Made Sudama Diana mengatakan, sesuai hasil verifikasi dan penetapan Surat Keputusan (SK) Bupati ditetapkan sebanyak 291 pengusaha hotel dan restoran menerima dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Dari seluruh hotel dan restoran yang sudah lolos verifikasi itu total dana hibah pariwisata yang terealsiasi Rp 7 miliar lebih.
Secara bertahap pemerintah akan mencairkan dana tersebt. Tahap pertama dana yang dibayarkan sebesar 50 persen dan dilanjutkan tahap kedua 50 persen.
Dari ratusan pengusaha hotel dan restoran itu, dana hibah pariwisata yang diterimanya bervariasi tergantung dari nilai PHR yang disetorkan kepada pemerintah pada 2019. Dari perhitungan itu, paling besar pengusaha menerima dana Rp 470 juta.
Terkait sisa dana hibah pariwisata yang tidak disalurkan, Sudama menyebut hal itu terjadi karena masalah teknis. Syarat tidak dilengkapi, sehingga dana yang tidak terealisasi Rp 2,1 miliar.
Ada juga satu pengusaha menyatakan tidak menerima dana hibah ini. Dari perhitungan pajak yang dibayar, pengusaha ini menyetor pajak dengan nilai besar.
Meski demikian, karena secara resmi menejemen memutuskan tidak mengambil dana hibah, sehingga dana tersebut dikembalikan kepada pemerintah pusat. “Hari ini dana hibah ini mulai dibayarkan dan penerimanya yang sudah memenuhi syarat. Nilainya bervariasi ada yang besar dan ada yang paling kecil dan itu tergantung pehitungan PHR yang dibayarkan,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)