Polisi saat membeberkam barang bukti hasil penggerebekan. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Di tengah pandemi COVID-19, masyarakat dilarang berada dikerumunan. Namun, masyarakat masih saja ada yang nekat melakukan perjudian sabung ayam di Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Aktivitas para ‘bebotoh’ ini pun akhirnya digerebek polisi, Jumat (4/12). Selain karena melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerumunan.

Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Putu Gede Ardana, mengatakan tindakan tegas ini dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Polres Klungkung, yang menyasar aktivitas perjudian masyarakat. Untuk menindaklanjuti Operasi Cipta Kondisi dan Himbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020 di tengah Pandemi COVID-19 tentang Protokol Kesehatan, Polres Klungkung telah membentuk satgas yang dipimpin langsung Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa.

Baca juga:  Beli Mobil Malah Dikeroyok, Awalnya Damai Akhirnya Melapor ke Polsek

Kapolres dikatakan sudah menegaskan tidak akan kompromi terkait keberadaan kerumunan dalam jenis apapun, demi memutus penyebaran COVID-19. Upayanya, tentu dengan melarang kegiatan keramaian, termasuk judi sabung ayam/judi tajen, serta segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Maka, ditengah Pandemi COVID-19 ini, selain mengungkap judi sabung ayam atau tajen, Polres Klungkung beberapa pekan terakhir juga sudah mengungkap sejumlah kasus toto gelap atau togel.

Baca juga:  Tewas Tertembak Pistol Polisi, Keluarga Korban Belum Tempuh Jalur Hukum

“Kami melakukan penggerebekan judi tajen di Wantilan Pura Dalem Desa Getakan. Di daerah lain, kalau juga ada akan kami tindak tegas,” kata Ardana, atas izin Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, didampingi Penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung Bripda I Komang Oka.

Ardana menambahkan, Sat Reskrim Polres Klungkung, mengamankan satu orang pelaku penyelanggara judi sabung ayam dengan inisial DA, dari warga Desa Getakan. Atas penggerebekan itu, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 150.000, 1 buah sangkar ayam yang terbuat dari bambu, 1 buah kentongan yang terbuat dari bambu beserta alat pemukulnya yang terbuat dari kayu, dan 2 buah pisau taji (benda tajam sarana sabung ayam ).

Baca juga:  Sales Marketing Dihukum 9 Tahun

Ardana menegaskan, pihaknya kedepan akan menindak tegas segala bentuk perjudian baik, sabung ayam, togel maupun judi adu jangkrik serta judi lainnya yang meresahkan masyarakat. Baik yang ada di Klungkung Daratan maupun di Kepulauan Nusa Penida. Ini sesuai dengan Kapolres Klungkung agar Klungkung bersih dari aktivitas perjudian. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *