TABANAN, BALIPOST.com – Ratusan surat suara yang dinyatakan rusak atau tidak layak untuk pencoblosan di Pilkada Tabanan, 9 Desember 2020 dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, pada Jumat (4/12). Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Subawa menjelaskan sebanyak 239 surat suara dimusnahkan.
Ia pun merinci kerusakannya, yakni robek 9 buah, terdapat bercak noda ada 75 buah, kondisi surat suara kusut 95 buah dan lainnya seperti cetakan tidak sempurna atau buram, pemotongan tidak pas sebanyak 60 buah. “Tidak simetris potongannya, ada juga surat suara kusut, jadi ada lipatan dari garis di gambar itu. Jadi kayak keriput,” terangnya.
Lanjut kata Weda, untuk pemusnahan surat suara rusak juga akan dilakukan di tempat percetakan bersama pihak Kepolisian dan Bawaslu.” Karena ada draft berita acara dari KPU RI, jadi ketiga komponen ini harus hadir dalam pemusnahan surat suara, kalau ada lembaga lain yang mau ikut silahkan, kami juga akan meminta plat nya akan kita minta lagi tujuannya agar jangan sampai ada penggandaan surat suara,” terangnya.
Sementara untuk logistik jelang hari H pencoblosan, 9 Desember 2020, Weda mengatakan, sudah komplit hanya APD untuk sarung tangan yang kurang. Itupun sudah dalam perjalanan, karena sempat terjadi gagal tender yang dilakukan oleh KPU RI sehingga dilakukan kontrak ulang.
“Rencananya tanggal 6 siang, barang sudah diterima dan akan disdistribusikan H-2 atau tanggal 7 Desember, sementara untuk kotak dan surat suara disdistribusikan H-1 pencoblosan,” pungkasnya.
Selain pemusnahan, pada hari yang sama KPU Tabanan juga menggelar simulasi terkait dengan pencoblosan khususnya dalam prosedur protokol kesehatan. Ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19, karena Pilkada kali ini diharapkan bisa berjalan baik dan lancar dan tetap aman meski di tengah situasi pandemi. (Puspawati/balipost)