Pelaku perdagangan anak di bawah umur ditahan di Polresta Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar terus mendalami kasus perdagangan anak di bawah umur. Ternyata saat menjajakan ke pria hidung belang, dua korban berinisial TA (16) dan FB (16) pindah-pindah hotel.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya, Sabtu (5/12) menyampaikan, hasil penyelidikan dan penyidikan, pada 4 Oktober 2020 pukul 23.00 wita, FB berkenalan dengan pelaku, Maulana Aldi (20) lewat media sosial. Selanjutnya dua hari kemudian, pelaku menjemput FB di rumahnya dan rencananya mengajak jalan-jalan ke Bedugul.

Baca juga:  Tim Pengadaan Tanah Kantor Perbekel Selat Bantah Ada "Mark-up" Harga

FB juga dicari oleh TA bersama temannya. Sedangkan pelaku bersama temannya menunggu di mobil. Karena tidak punya uang untuk beli bensin rencana ke Bedugul batal.

Mereka sampai sore istirahat di kosnya Vi. Malam harinya kedua korban dan Ra ditaruh di rumahnya teman TA, LA untuk numpang mandi. Sedangkan Vi dan pelaku mengembalikan mobil sewaan.

Selanjutnya mencari kedua korban diajak ke hotel naik sepeda motor. Akhirnya mereka menginap di hotel, Jalan Tukad Badung, Renon. Kedua korban dan pelaku saja yang tinggal di hotel tersebut.

Baca juga:  Idul Adha, LDII Bali Potong 412 Ekor Sapi dan Kambing

“Karena mereka kehabisan uang, akhirnya kedua korban dan pelaku berunding, akhirnya disepakati mau open booking. Pelaku lalu mendownload Michat untuk mencari tamu,” kata Kompol Dewa Anom.

Pada 7 Oktober 2020 pukul 01.00 WITA, lewat aplikasi itu, FB dapat satu orang tamu dan sekali dibayar Rp 150 ribu. Satu jam kemudian, datang lagi dua tamu dan dilayani kedua korban.

Kedua korban masing-masing dapat bayaran Rp 150 ribu. Uang tersebut dipegang pelaku dan digunakan bayar hotel Rp 150 ribu.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Sembuh di Denpasar Lampaui Kasus Baru, Ini Kelurahan Terbanyak Sumbang Warga Terjangkit

Selanjutnya korban diajak ke pindah-pindah hotel. Ada empat hotel dipakai mangkal oleh pelaku dan korban.

Pada 30 November 2020 saat berada di hotel Jalan Pulang Galang, Denpasar Selatan, dada FB dipukul oleh pelaku. Pemicunya FB memarahi pelaku karena HP-nya digadaikan.

Akhirnya pada 1 Desember lalu kedua korban memutuskan kabur dari hotel, saat itu pelaku tidak ada. Kedua korban menyesal dan tidak nyaman di sana. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *