Deasy Natalia. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Warga Karangasem yang menjalani masa karantina pada saat pencoblosan, 9 Desember tetap bisa menyuarakan hak pilihnya atau tetap bisa nyoblos. Divisi Sosialisasi dan SDM, Putu Deasy Natalia, menegaskan hal itu Senin (7/12).

Dijelaskan Deasy, kalau masyarakat yang menjalani karantina, ada dalam DPT tetap bisa memilih atau nyoblos. Nanti petugas KPPS bakal mendatangi warga tersebut dimana menjalani karantina. Tentunya pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satgat Covid-19 dan Dinas Kesehatan Karangasem.

Baca juga:  2019, Golose Tetap Perangi Premanisme

“Bila warga menjalani karantina di rumah sakit, maka nantinya akan ada petugas yang mendatangi rumah sakit berkoordinasi dengan dokter. Sementara kalau yang menjalani karantina di rumahnya, maka petugas KPPS terdekat dimana mereka memilih yang akan mendatangi kerumahnya memakai APD lengkap untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.

Saat ini pihaknya belum tahu berapa warga yang menjalani karantina di rumah sakit. Pihaknya baru akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit menanyakan tersebut. “Kita sudah koordinasi dengan rumah sakit untuk meminta nama-nama pasien karantina. Sedangkan untuk pemilih sakit yang ada di rumah, harus menyampaikan dulu ke KPPS. Nanti, petugas KPPS ini bisa menjembut atau memilih dirumah sesuai persetujuan saksi,” jelasnya.

Baca juga:  Cuma Bisnis Ini yang Terdongkrak di Tengah Wabah COVID-19

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga meyakinkan seluruh masyarakat supaya mau datang ke TPS tanpa harus dilanda kekhawatiran. Pasalnya, di TPS telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Petugas di TPS sudah dilengkapi APD, diantara sarung tangan, masker, pelindung wajah. Termasuk penyiapan hand sanitizer,” tegas Deasy. (Eka Prananda/Balipost).

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *