DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau masyarakat Bali, khususnya di 6 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak agar menggunakan hak pilihnya, Rabu (9/12). Adapun keenam daerah yang melaksanakan Pilkada serentak yakni Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, Bangli, dan Karangasem.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali yang memiliki hak pilih agar menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Gubernur Koster dalam imbauan yang dikeluarkan, Senin (7/12).
Lebih lanjut dikatakan, penerapan protokol kesehatan saat menggunakan hak pilihnya tidak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Selain imbauan menggunakan hak pilih, Koster juga meminta instansi pemerintah, perusahaan, dan lembaga swasta lainnya untuk mendukung, mendorong, dan memberikan kesempatan kepada para karyawan/karyawati untuk melaksanakan hak pilihnya di TPS-TPS yang sudah ditentukan.
“Imbauan ini agar dilaksanakan dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)