Terdakwa Tumbujaro Sarumaha alias Marius (65) saat sidang secara virtual dari LP Kerobokan. Walau dihukum 7 tahun, dia masih sempat meminta keringanan hukuman dan dia mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan ABK KM Patria Mulia, terdakwa Tumbujaro Sarumaha alias Marius (65) terhadap nakhoda kapal tersebut, Subendi berbuntut panjang. Oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Andaja Day, Selasa (8/12) terdakwa Marius di vonis bersalah dan dihukum selama tujuh tahun penjara.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan menghilangkan nyawa orang lain dengan senjata tajam di dalam kapal. Terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Baca juga:  Hujan Disertai Angin Kencang Kerap Terjadi, Warga Gianyar Diminta Waspada

Vonis 7 tahun itu sudah dikurangi setahun dari tuntutan jaksa. JPU Dipa Umbara sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum delama delapan tahun. Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban dari Posbakum Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

Sebelumnya dalam surat tuntutan dijelaskan, aksi percobaan pembunuhan dilakukan terdakwa pada 25 Juni 2020 dalam KM Patria Mulia yang saat itu berlayar di Perairan Samudera Hindia Selatan Pulau Jawa. Dikatakan, usai menarik ikan terdakwa bertugas di dekat nakhoda. Saat itu terdakwa melihat Subendi selaku nakhoda tidur di kamarnya. Saat itu terdakwa mengambil pisau laku diasah. Tak lama berselang, terdakwa masuk ke kamar nakhoda dan kemudian secara membabibuta menghajar korban yang sedang tidur dengan pisau. Kontan korban kaget lalu bangun, dan terdakwa terus menusuk korban. Dalam keadaan terluka, korban berhasil mendorong pelaku dan berusaha merebut pisau. Namun terdakwa kembali memukul kepala korban, hingga akhirnya korban teriak minta tolong dan rekan-rekannya di kapal keluar dan memisahkan. Akibat kejadian itu, korban menderita luka terbuka dan patah tulang yang disebabkan kebrutalan pelaku. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Segini, Vonis Ismaya Dkk
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *