Tangkapan layar peta sebaran COVID-19 di Indonesia. (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kabar buruk bagi Bali. Dari hasil evaluasi per 6 Desember yang dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, risiko penyebaran COVID-19 Bali menuju arah penurunan.

Sebab, dari 9 kabupaten/kota yang minggu sebelumnya ada yang di zona kuning, pada minggu ini seluruhnya ada di zona orange. Artinya, dua kabupaten yang sebelumnya ada di zona risiko penyebaran rendah, yaitu Buleleng dan Klungkung, masuk zona risiko penyebaran sedang pada minggu ini.

Seluruh kabupaten masuk zona orange. Yakni Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, Gianyar, Bangli, Klungkung, Karangasem, dan Buleleng.

Dari data Satgas COVID-19 Bali, kumulatif kasus ditangani Bali mencapai 15.079 orang. Kesembuhan mencapai 13.704 orang, Meninggal 450 orang, dan Kasus Aktif sebanyak 925 orang.

Peningkatan kasus dari 29 November hingga 6 Desember di Bali, disebabkan adanya klaster Poltrada, KPPS, serta ASN. Dalam beberapa minggu terakhir ini, seperti diungkapkan Ketua Harian Satgas COVID-19 Bali, I Dewa Made Indra, Bali gencar melakukan 3 T (tracing, testing, treatment) untuk memutus penyebaran COVID-19.

“Setiap kali kita melakukan testing dan tracing yang lebih masif, kita sudah tahu risikonya. Pasti ada penambahan kasus,” imbuhnya saat itu.

Baca juga:  Sablun Merasa Pulih dan Siap Merumput

Dengan kata lain, lanjut Dewa Indra, penambahan kasus di Bali tidak terjadi secara kebetulan atau di luar dugaan pemerintah. Tapi memang merupakan konsekuensi yang sudah diambil dan dipilih.

Kalau risiko ini tidak berani diambil, maka testing dan tracing tidak akan dilakukan secara lebih masif. “Tujuannya supaya lebih banyak terungkap, sehingga treatment nya menjadi lebih masif juga. Kalau ini sudah kita lakukan, maka setelah itu kasus pasti akan turun,” jelasnya.

Semua Pihak Mencermati

Terkait zona risiko ini, Satgas Penanganan Covid-19 meminta semua pihak mencermati dengan teliti perkembangan peta zona risiko dari waktu ke waktu. Hal ini disoroti Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers yang disiarkan langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12) dipantau dari Denpasar.

Ia menyebutkan sudah berbulan-bulan, peta ini tidak berubah warna. Selalu didominasi oleh zona oranye atau risiko sedang. “Saya tekankan sekali lagi, zona risiko sedang, bukan zona nyaman,” tegasnya.

Baca juga:  KPU RI Keluarkan SE Sikapi COVID-19, Ini Isinya

Berdasarkan peta zonasi risiko per 6 Desember 2020, jumlah daerah pada zona merah atau risiko tinggi sebanyak 47 kabupaten/kota, zona oranye atau risiko sedang 371 kabupaten/kota, zona kuning atau risiko rendah 84 kabupaten/kota, zona hijau tidak ada kasus baru 6 kabupaten/kota dan zona hijau tidak terdampak 6 kabupaten/kota.

Wiku menyatakan, jika melihat peta zonasi risiko, mayoritas kabupaten/kota merasa nyaman berada di zona oranye atau risiko sedang. Ia mengingatkan bahwa dari 514 kabupaten/kota, pekan ini hanya menyisakan 6 kabupaten/kota yang berada pada zona hijau tidak terdampak.

Karenanya, jika melihat jumlah banyaknya kabupaten/kota yang bertahan pada zona oranye atau risiko sedang, tentunya sangat mengkhawatirkan. “Saya mengingatkan pada pimpinan daerah, bahwa zona risiko sedang bukanlah zona nyaman. Tidak menutup kemungkinan, daerah zona risiko sedang dapat berpindah ke zona risiko tinggi apabila pemerintah daerah maupun masyarakatnya lengah,” Wiku menekankan.

Secara rincian kabupaten/kota, Wiku menyebut terdapat 72 kabupaten/kota yang konsisten pada zona oranye atau zona risiko sedang selama 3 bulan berturut-turut. Bahkan dari jumlah tersebut, ada 68 diantaranya secara konsisten selama 3 bulan berturut-turut berada di risiko sedang.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional Naik di Atas 5.500 Orang

“Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan. Zona risiko sedang bukanlah zona aman. Apabila penanganan COVID-19 di kabupaten/kota tersebut juga tidak berjalan baik, maka terbuka kemungkinan daerah-daerah ini berpindah ke zona merah atau risiko tinggi. Ini harus dihindari,” Wiku menegaskan.

Karenanya, pemerintah daerah terkait harus segera mengambil langkah dalam penanganan COVID-19. Sehingga kabupaten/kota yang masuk dalam daftar tersebut, dapat berpindah ke zona kuning atau zona hijau.

Untuk diketahui, 72 kabupaten/kota yang dimaksud tersebar pada 24 provinsi. Diantaranya Aceh (3), Sumatera Utara (10), Sumatera Barat (5), Sumatera Selatan (2), Bengkulu (1), Riau (1), Kepulauan Riau (1), DKI Jakarta (1), Banten (2), Jawa Timur (3), Jawa Tengah (6), DIY (1), Sulawesi Utara (3), Sulawesi Tengah (1), Sulawesi Selatan (6), Sulawesi Tenggara (6), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (4), Kalimantan Utara (1), Kalimantan Timur (1), Maluku Utara (2), Nusa Tenggara Barat (2), Papua (1) dan Papua Barat (1). (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *