MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, menunggu pencairan hibah pariwisata tahap II dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Berdasarkan informasi, Selasa (8/12), pencairan hibah tahap kedua yang akan diberikan kepada hotel dan restoran yang telah memenuhi syarat sebagai penerima hibah akan dilakukan pekan ini.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kemenparekraf terkait pencairan tersebut. “Dana hibah pariwisata tahap II bakal segera cair dalam waktu dekat. Hasil koordinasi dibilang dalam Minggu ini,” ungkapnya.
Menurutnya, hibah pariwisata tahap pertama yang baru cair sekitar 50 persen. Dibantaranya, hotel pada tahap I dicairkan sekitar Rp 238 miliar dan untuk restoran sekitar Rp 92 miliar.
Seperti diketahui, total hibah pariwisata yang diterima oleh Pemkab Badung sebesar Rp 948 miliar, 70 persennya atau senilai Rp 663 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30 persen digunakan untuk kegiatan Pemerintah Daerah yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan dan lingkungan. “Mudah-mudahan bisa segara cair dana hibah pariwisatanya untuk tahap II, jadi nanti sisanya semuanya akan dicairkan,” tegasnya.
Dikatakan, pihaknya akan mengembalikan sisa dana hibah pariwisata jika tidak bisa terserap seluruhnya. Dana akan dikembalikan ke kas negara.
Namun demikian, dari hasil koordinasi yang dilakukan pihak eksekutif beberapa waktu lalu, program pemberian dana hibah pariwisata akan dilanjutkan pada tahun 2021.
“Seberapa nanti sisanya atau yang tidak terserap segitu yang kita kembalikan, tapi nnti di tahun 2021 sudah dirancang akan ada program yang sama yang jangkauannya jauh lebih luas,” ungkapnya.
Disebutkan, pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah pusat usulan dari berbagai asosiasi dibidang pariwisata di luar hotel dan restoran. Intinya berharap juga menerima bantuan dana hibah pariwisata, sebab sama-sama ikut terdampak Pandemi COVID-19.
“Mudah-mudahan bantuan hibah pariwisata tahun depan lebih luas tidak saja untuk kalangan perhotelan dan restoran saia, karena usulan ini sedang dikaji bersama dengan usulan dari daerah lainnya,” terangnya.
Sebelumnya, Pemkab Badung sudah menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran sebagai penerima hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Pelaku usaha yang menerima bantuan hibah pariwisata tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020. (Parwata/balipost)