JAKARTA, BALIPOST.com – Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir beredar luas. Atas hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan sprindik itu palsu.
“Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut,” kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (10/12) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Ia pun segera memerintahkan Kedeputian Penindakan untuk mengungkap pelaku pemalsu sprindik tersebut. “Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” ucap Firli.
Sebelumnya telah beredar sprindik dengan kop surat “Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia” perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam sprindik juga disebut memberi perintah kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan. (kmb/balipost)