Aparat menangkap Arimbawa karena menggelar tajen. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pria, Komang Arimbawa (30) ditangkap aparat kepolisian karena mengggelar tajen. Ia menyelenggarakan judi sabung ayam di tengah pandemi yang melarang warga berkumpul dan berkerumun.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika, dalam keterangan persnya, Kamis (10/12) di Mapolres Buleleng mengatakan, tajen digelar di Banjar Dinas Pumahan, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng pada Minggu (6/12).

“Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan masyarakat akibat berlangsungnya tajen di tegalan milik Komang Arimbawa yang sudah berlangsung beberapa hari,” bebernya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut, Giri Prasta Laporkan Bendesa Ungasan ke Polda

Komang Arimbawa mengaku pasrah karena sudah tak punya penghasilan di masa pandemi ini. “Dulu sebagai fotografer freelance (lepas), tapi sekarang tidak ada penghasilan, ya pasrah saja,” ucapnya lesu. …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *