Pelaku skimming asal Romania dideportasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah berkekuatan hukum tetap dan menjalani penahanan di LP Kerobokan, tiga pelaku skimming asal Romania dilakukan deportasi oleh petugas bidang Inteldakim dan Tikkim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka adalah terpidana Ion Alin Ica (33), Vasilica Daniel Muresan (30) dan Ilie Louis Stancu (34).

Humas Kemenkumham Bali, Surya Dharma, Kamis (10/12) membenarkan telah dilakukan deportasi pada orang asing asal Romania. Namun dalam ketetangan persnya, mereka yang dideportasi kemarin ada nama Daniel Ionut Mititelu, Ion Alin Ica, Ilie Louis Stancu dan Vasilicia Daniel Muresam.
“Mereka terlibat skimming dan baru bebas dari lapas,” ujar Surya.

Baca juga:  Gubernur Koster Ungkap Rancangan Defisit RAPBD Bali 2021

Saat bersidang di PN Denpasar beberapa waktu lalu, para pelaku melakukan aksinya dengan modus memasang WiFi pocket router disertai kamera untuk mencuri PIN nasabah. Melalui alat tersebut, mereka dapat menduplikasi data magnetic stripe pada kartu ATM lalu mengkloningnya ke dalam kartu ATM kosong. Di pengadilan terbukti bersalah.

Mereka dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Terminal Keberangkatan Domestik lalu dilanjutkan ke Terminal Kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Saat deportasi dikawal delapan petugas dan pukul 20.40 WIB mereka diterbangkan ke negaranya.
“Sebelumnya tim berkoordinasi dengan Turkish Airlines untuk mencetak tiket beserta boarding pass yang bersangkutan,” kata Surya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Perempuan AS yang Pernah Dicurigai Bunuh Kekasihnya Dideportasi dari Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *