turis
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST. com – Diadili atas perkara sabu-sabu dan puluhan pil ekstasi, pasangan Vian Indahsari alias Yolanda (27) asal Anjatan, Indramayu dan Ossie Christian alias Pentol (31) beralamat Perum Ungasan Permai, Kuta Selatan,  Kamis (10/12) dituntut 14 tahun penjara.

JPU Siti Sawiyah dalam sidang secara online, Kamis (10/12) mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca juga:  BPR Lestari Bali Kembangkan LestariMobile, Nasabah Bisa Buka Deposito di Hari Libur

Selain menuntut 14 tahun, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Dalam kasus ini, barang bukti yang diajukan yakni 0,76 gram sabu dan   81 tablet diduga ekstasi.

Mereka ditangkap dan digerebek 17 Agustus 2020 di Jalan Kebo Iwa Selatan, Gang Estadio, Denpasar Barat. “Selain sabu, polisi juga mengamankan ekstsi berbentuk geranat sebanyak 41 tablet warna ungu dan 40 tablet ekstasi warna ungu logo Red Bul,” tandas jaksa.

Baca juga:  Pecah Ban, Truk Bermuatan Keramik Terguling di Pekutatan

Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar, bakal mengajukan pembelaan secara tertulis.(Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *