TABANAN, BALIPOST.com – Dana hibah pariwisata tahap II untuk Kabupaten Tabanan telah masuk ke kas daerah, Rabu (9/12). Setidaknya ada 153 akomodasi pariwisata yang berhak menerima dana pusat tersebut.
Hanya saja dalam proses pengurusan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ada 19 akomodasi pariwisata yang menolak menerima hibah. Alasannya nilainya yang sangat kecil.
Sebanyak 16 lainnya telah menerima termin tahap pertama. Artinya, tersisa 118 total penerima dana hibah pariwisata termin II dari pusat.
Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, I Gede Sukanada, saat dikonfirmasi perihal hibah pariwisata tahap dua, Kamis (10/12) menjelaskan, saat ini sejumlah perwakilan akomodasi pariwisata di Tabanan masih melakukan pengurusan administrasi di Kantor Dinas Pariwisata Tabanan terkait dengan Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Masih terus berproses, hanya saja untuk NPHD Kecamatan Baturiti memang belum, rencananya kami akan jemput bola, Sabtu (12/12) besok,” terangnya.
Mantan Camat Kerambitan inipun menambahkan, dana hibah akan disalurkan sebelum 15 Desember. Dan, untuk 19 akomodasi pariwisata yang menolak menerima hibah lantaran nilainya kecil, lanjut kata Sukanada itu memang didapat dari perhitungan sesuai dengan jumlah kontribusi pajak dibagi dengan jumlah dana hibah yang akan disalurkan.
“Mereka yang menolak menerima hibah, selain karena besarannya, jika dibandingkan akan waktu dan juga materai tidak terlalu menutup karena rata-rata mereka terima hanya seratusan ribu. Kemudian ada juga karena manajemen pusat tidak mengambil,” jelasnya.
Pencairan hibah termin kedua ini ditargetkan sudah harus semua tersalurkan sebelum tanggal 15 Desember. (Puspawati/balipost)