Dua remaja ditangkap aparat pada H-1 Pencoblosan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Unitreskrim Polsek Kuta menangkap dua remaja, I Kadek Darmayasa (20) dan I Made Krisna Pandita (19) di Jalan Merdeka Raya XI, Kuta, Badung. Penangkapan dilakukan H-1 pencoblosan pilkada, Selasa (8/12).

Kedua pengangguran ini diciduk setelah mengambil paket tembakau gorila. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kuta.

Kapolsek Kuta AKP G.A.A. Udayani Addi, didampingi Kanitreskrim Iptu Made Putra Yudhistira, Jumat (11/12) mengatakan, kedua pelaku asal Buleleng dan tinggal di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan. “Awalnya ada informasi dari masyarakat jika ada orang mandar-mandir di TKP,” ujar Iptu Yudhistira.

Baca juga:  Polresta Libatkan Kades Tangkap Mang Jangol

Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Kanitreskrim Yudhistira didampingi Panit Ipda Erick Wijaya Siagian memimpin timnya melakukan penyelidikan ke TKP. Pukul 19.00 WITA,  petugas tiba di TKP dan memang benar kedua pelaku berada di sana dengan gerak-gerik mencurigakan. “Kedua pelaku kami tangkap dan interograsi. Mereka mengaku mengambil paket tembakau gorila yang ditempel di tiang telepon,” ucapnya.

Setelah digeledah, polisi bungkusan berisi tembakau gorila dan pelaku langsung dibawa ke polsek. Saat diperiksa penyidik, tersangka Darmayasa mengaku memesan barang terlarang tersebut lewat online.

Baca juga:  Hasil Sementara Pilkada Badung, Paslon Ini Unggul

Satu paket tembakau gorila itu dibeli Rp 450 ribu dan pembayarannya melalui transfer. Dia mengatakan dua kali transaksi lewat online.

Sedangkan tersangka Krisna menyampaikan, rencananya dia dapat bagian tembakau gorila itu dan akan dipakai di rumahnya. Krisna juga mengatakan baru pertama kali mengantar Darmayasa. “Tersangka Darmayasa berdalih disuruh temannya dan sebagai imbalannya dia dapat jatah sebagian dari paket tersebut. Dari kasus ini kami mengamankan barang bukti HP, satu bungkus tembakau gorila dan sepeda motor. Kami masih kembangkan kasus ini,” ujar mantan Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Vonis Kasus Korupsi LPD Unggahan Berbeda dari Tuntutan JPU
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *