DENPASAR, BALIPOST.com – Persoalan narkoba memang tidak mengenal golongan. Tidak hanya kalangan berduit, hingga buruh, namun pedagang ikan juga ada diadili kasus sabu-sabu. Dia adalah terdakwa Fachmy Fachruddin (26). Mirisnya oleh JPU Sofyan Heru, Kamis (10/12) dalam sidang secara virtual, tetdakwa dituntut selama lima tahun penjara atas penguasaan sabu-sabu seberat 0,31 gram.
Senasib dengan rekannya, Thomas Yuliatmoko (25), yang juga dituntut sama. Mereka dinyatakan bersalah secara bersama-sama tanpa hak melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI.No.35 Tahun 2009, tentang narkotik.
Selain dituntut lima tahun, masing-masing terdakwa didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi PH dari Posbakum Peradi Denpasar memohon keringanan hukuman.
Dijelaskan dalam surat tuntutan jaksa, Fachmi berkoordinasi dengan terdakwa Thomas, pada 23 Juli 2020, untuk mengkinsumsi sabu-sabu. Mereka sepakat dmemesan sabu seharga Rp 700 ribu, namun uang tersebut seluruhnya dari terdakwa Fachmy. Sedangkan terdakwa Thomas mengaku hutang dahulu.
Usai mengambil tempelan di SPBU Pesanggaran, keduanya langsung menuju tempat tinggal terdakwa Thomas di Ceningan Sari Gang Cempaka, Sesetan. Namun baru sampai depan kamar, keduanya ditangkap polisi. (Miasa/Balipost)