Petugas kepolisian dari Polsek Ubud ketika mengamankan motor milik pelaku trek-trekan di Jalan Raya Mas Ubud, Sabtu (12/12) malam. (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Aksi trek-trekan saat tengah malam kembali marak dilakukan kalangan muda di Kabupaten Gianyar. Kondisi ini cukup meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan.

Polisi akhirnya turun tangan, membubarkan aksi trek-trekan di Jalan Raya Mas, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Sabtu malam (12/12). Dua unit sepeda motor diamankan dari aksi tersebut. Menurut informasi, aksi ini sudah beberapa kali dilakukan.

Hal ini terjadi karena kawasan yang sebelumnya menjadi lintasan trek-trekan, yakni By Pass Darmagiri dan By Pass IB Mantra sudah dikawal oleh petugas patroli.

Baca juga:  Jadi Tuan Rumah Porprov 2021, Badung Renovasi GOR Mengwi

Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja dikonfirmasi Minggu (13/12) menjelaskan, petugas sesungguhnya sudah mengetahui jalur tersebut kerap digunakan untuk aksi trek-trekan. Polisi pun sudah rutin menggelar patroli di kawasan tersebut setiap malam. “Pada Sabtu malam itu anggota kembali menerima informasi dari masyarakat bahwa berlangsung aksi trek-trekan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda, polisi langsung mendatangi TKP dan membubarkan aksi tersebut,” ujarnya.

Diungkapkan, saat aksi trek-trekan tersebut diperkirakan melibatkan belasan pemuda. Saat mengetahui kedatangan polisi, mereka langsung membubarkan diri. “Kira-kira lebih dari 10 orang, mereka membubarkan diri ke arah selatan yakni ke arah Jalan Batuan Sukawati,” ucapnya.

Baca juga:  Majelis Hakim Lepaskan Dua Polisi Lakukan "Unlawful Klliing"

Dari aksi itu polisi mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku trek-trekan. “Ada dua unit kendaraan yang berhasil diamankan, yakni satu motor Honda Beat serta Nmax. Saat ini motor itu sudah berada di Mapolsek Ubud, Senin besok itu akan diambil oleh orang tua para pelaku trek-trekan dengan membawa surat-surat kendaraan,” katanya.

AKP Sudyatmaja menghimbau agar para orang tua lebih memantau kegiatan anak-anaknya, khususnya di malam hari agar tidak sampai melakukan aksi yang bersifat negatif. Terlebih ditengah pandemi covid, anak muda yang dirumahkan, jangan malah melakukan kegiatan yang tidak diinginkan.

Baca juga:  Pelanggar di Gianyar yang Terjaring Operasi Patuh Capai 1.683 Orang

“Peran orang tua sangatlah diperlukan, agar menjaga dan mendidik anak-anaknya jangan sampai terjerumus ke hal-hal yang negatif. Dan juga bila anaknya masih di bawah umur dimana belum memiliki SIM agar melarang untuk membawa kendaraan bermotor karena sangat berbahaya,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *