Wagub Cok Ace bersama Kakanwilkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyerahkan penghargaan untuk 9 Kabupaten/Kota Peduli HAM di Bali. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seluruh kabupaten/kota di Bali berhasil mendapatkan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP). Hal ini sesuai dengan SK Menkumham RI Nomor : M.HH-04.HA.04.03 Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Pada Tahun 2019.

“Ini tentu menjadi kebanggaan kita bersama. Walaupun masih ada hal-hal yang perlu kita perbaiki di masa akan datang,” ujar Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati disela-sela penyerahan penghargaan sekaligus memperingati hari HAM sedunia di Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (14/12).

Di tanah air termasuk Bali, pria yang akrab disapa Cok Ace ini mengatakan, masih cukup banyak masalah HAM yang harus diselesaikan bersama. Diantaranya, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, penyelesaian konflik agraria, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Baca juga:  Ulah WNA di Bali Makin Aneh, Ugal-ugalan di Jalan Hingga Protes Kokok Ayam

Kemudian pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan bagi seluruh masyarakat, pemenuhan hak-hak dasar bagi kelompok-kelompok terpinggirkan, serta penyandang disabilitas dan kelompok minoritas karena perbedaan etnis atau agama. “Kalau hak pendidikan, kita sudah terus menunjukkan peningkatan-peningkatan. Hak belajar, kesempatan belajar masyarakat Bali dengan mendirikan sekolah-sekolah,” imbuhnya.

Cok Ace berharap seluruh jajaran pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat berkontribusi dalam mempercepat upaya penyelesaian permasalahan-permasalahan HAM tersebut secara baik. Pasalnya, HAM bukan hanya amanah konstitusi yang harus dilaksanakan.

Baca juga:  Di Jembrana, APK Pilpres Mulai Dipasang

Tetapi menghormati dan menegakkan HAM merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Pemerintah mesti dapat menjamin hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya setiap masyarakat serta memberikan layanan pendidikan, kesehatan, jaminan perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, penegakan HAM kini diupayakan hingga ke desa-desa dengan fokus membangun Pos Layanan Hukum dan HAM Desa. Upaya ini untuk memastikan bahwa negara hadir di setiap lapisan masyarakat, termasuk pedesaan.

Terlebih di Bali khususnya, 60 persen lebih masyarakatnya ada di desa. “Dengan hadirnya Kemenkumham di desa, terutama melalui Pos Layanan Hukum dan HAM, seharusnya masalah-masalah HAM nanti bisa lebih cepat kita berikan perhatian dan selesaikan,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Pemukulan dan Perampasan Villa, Diduga Petinggi Salah Satu Ormas di Tabanan Diamankan 

Menurut Jamaruli, masalah HAM yang kerap muncul di masyarakat seperti masalah tanah, pertengkaran dengan tetangga, dan KDRT. Selama ini, setiap pengaduan yang masuk khususnya terkait sengketa tanah, sudah selalu ditindaklanjuti. Tapi kalau sampai ke ranah pidana, maka selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Biasanya ada penyerobotan, jual beli tanah yang tidak sesuai, atau perebutan keluarga juga ada. Untuk pengaduan HAM, jumlahnya diatas 10,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *